Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Philip Morris Product, S.A terpaksa gigit jari. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Philip Morris terhadap Komisi Banding Merek. "Menolak gugatan penggugat seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Aswijon (30/10).
Majelis hakim sependapat dengan Komisi Banding Merek yang menolak pendaftaran merek Marlboro Sense oleh Philip Morris. Merek ini menurut majelis memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Sense yang sudah terdaftar. Kedua merek ini juga berada di kelas yang sama yaitu kelas 34 sehingga dikhawatirkan akan membuat bingung masyarakat.
Dengan demikian majelis menyatakan penolakan Komisi Banding Merek atas pendaftaran Marlboro Sense sudah tepat.
Kuasa hukum Philip Morris, Nidya Kalangie menghormati putusan pengadilan. "Kita percaya dengan para hakim. Untuk langkah selanjutnya tergantung klien," ujarnya usai persidangan.
Sementara kuasa hukum Komisi Banding Merek, Made Yuda Yudhistira enggan berkomentar.
Sebelumnya Philip Morris menggugat Komisi Banding yang menolak pendaftaran merek Marlboro Sense miliknya.
Produsen rokok yang berkedudukan Quai Jeanrenaud 3, 2000 Neuchatel, Switzerlan ini tidak terima dengan penolakan pendaftaran merek Marlboro Sense lantaran adanya merek Sense milik pengusaha lokal Djoemaidi yang sudah terdaftar.
Philip Morris mengajukan pendaftaran merek Marlboro Sense sejak tanggal 4 Juni 2008. Merek ini didaftarakan di Direktorat Merek Ditjen HKI dengan agenda nomor D002008020220 untuk melindungi barang di kelas 34, diantaranya jenis barang tembakau mentah dan yang sudah diolah, produk-produk tembakau, cerutu, dan rokok.
Terkait pendaftaran ini, Direktorat Merek mengeluarkan surat penolakan tertanggal 11 April 2012 dengan nomor HKI.4-HI.06.02-T.033/2012. Alasannya, merek Marlboro Sense mempunyai persamaan dengan merek Sense yang sudah terdaftar dengan nomor pendaftaran 561026 dan berlaku dari 27 Februari 2003 hingga 27 Februari 2013.
Surat penolakan diterima Philip Morris tanggal 30 April 2012. Kemudian, tanggal 12 Juli 2012 Philip Morris mengajukan upaya banding ke Komisi Banding Merek. Sayang, dalam putusannya Komisi Banding kembali menolak permohonan Philip Morris.
Philip Morris mengajukan keberatan terkait penolakan ini. Menurutnya, Marlboro Sense tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Sense, baik persamaan konseptual maupun bunyi.
Marlboro Sense terdiri dari dua kata yang terpisah, yaitu Marlboro dan Sense. Unsur utama dari merek ini adalah Marlboro yang sebelumnya sudah terkenal. Sementara merek Sense hanya terdiri dari satu kata dan terdapat lukisan kotak-kotak.
Gaya penulisan Marlboro Sense juga berbeda dari Sense. Penulisan Marlboro Sense terlihat biasa, hanya menggabungkan kata Marlboro dan kata Sense yang ditempatkan setelah Marlboro. Sementara merek Sense adalah merek + lukisan, yaitu satu unsur kata Sense dengan gaya penulisan dan tempat tempat tertentu beserta lukisan kotak-kotak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News