kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sinergi DJKN dan DJBC hasilkan penerimaan negara dari barang tegahan


Jumat, 18 Juni 2021 / 19:26 WIB
Sinergi DJKN dan DJBC hasilkan penerimaan negara dari barang tegahan
ILUSTRASI. Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan merupakan salah satu sarana jual-beli yang diinisiasi oleh pemerintah.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan merupakan salah satu sarana jual-beli yang diinisiasi oleh pemerintah. Lelang DJKN saat ini dapat dilaksanakan secara online melalui situs lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia yang dapat diunduh pada ponsel Android. Berbagai jenis barang dilelang di dalamnya, salah satunya barang tegahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Barang tegahan Bea Cukai yang dapat dilelang yakni barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan. Barang-barang dimaksud terdiri dari tiga kriteria, yaitu barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMN).

Hal tersebut disampaikan Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat dalam acara Bincang Bareng DJKN dengan tema Barang Tegahan Bea Cukai, Kenapa Dilelang secara virtual, Jumat (18/6).

“BTD, BDN dan BMN yang memiliki nilai ekonomis, sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dijual secara lelang untuk memperoleh penerimaan negara. Jadi catatannya ini bahwa barang-barang tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dijual secara lelang untuk penerimaan negara,” jelas Syarif, Jumat (18/6).

Baca Juga: Pemerintah raup Rp 13,5 triliun dari lelang pabrik, hotel, hingga mobil antik

Seluruh barang tegahan Bea Cukai di atas hanya dilelang melalui unit vertikal DJKN, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat dapat mengikuti lelang melalui situs lelang.go.id tentunya setelah memiliki akun dan mengunggah dokumen digital syarat kepesertaan lelang seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Peserta lelang dapat menawar barang dengan sebelumnya menyetorkan uang jaminan melalui kode billing atau nomor rekening atas nama KPKNL.

“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak melaksanakan lelang, tidak pernah kita melaksanakan lelang. Lelang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui KPKNL, kemudian objek lelang dapat dilihat dan disurvey secara langsung di lokasi tertentu atau bisa di kantor Bea Cukai atau tempat lainnya di mana barang tersebut disimpan kemudian ada uang jaminan lelang juga yang disetorkan melalui kode billing yang disediakan KPKNL,” ujar Syarif.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Lelang Ditjen Kekayaan Negara Joko Prihanto menerangkan bahwa persentase kenaikan rata-rata lelang dari tahun 2016 sampai 2020 ada 74.836 lot dengan rata-rata kenaikan 4,39%, dimana persentase kenaikan rata-rata dari closed bidding sejumlah 56.377 lot barang atau 4,31%, dan persentase kenaikan rata-rata dari open bidding sejumlah 18.459 lot barang atau mencapai 4,65% lebih tinggi.

Selain itu, persentase kenaikan tertinggi mencapai 65.859,59% yaitu lelang rampasan kejaksaan berupa rokok secara closed bidding dari limit Rp 10.000 terjual Rp6,6 juta yang diselenggarakan KPKNL Purwakarta.

Joko menjelaskan lelang dengan nilai kenaikan tertinggi mencapai Rp 45,731 miliar. Lelang ini menggunakan metode closed bidding yaitu lelang pasal 6 UUHT berupa tanah yang diselenggarakan KPKNL Batam dengan limit Rp 269 miliar dan terjual di angka Rp 252 miliar. Seluruh lelang, ungkapnya, dilakukan melalui situs lelang.go.id.

“Itu namanya menunjukkan bahwa lelang yang kita lakukan atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara lakukan melalui kantor vertikal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang di Indonesia ada 71 kantor itu nggak main-main. Betul-betul lelang itu terbuka, transparan, modern dan penuh dengan kemudahan itu. Jadi kalau mau lelang yang benar, lelang yang terlindungi oleh hukum ya ikut lelang di lelang.go.id,” pungkas Joko.

Sebagai informasi, pengumuman lelang terkait barang tegahan bea cukai hanya dilakukan melalui platform komunikasi resmi yakni surat kabar, situs lelang.go.id dan situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selanjutnya: Barang tegahan Bea Cukai hanya dilelang melalui Ditjen Kekayaan Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×