kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.524.000   9.000   0,59%
  • USD/IDR 16.200   -100,00   -0,62%
  • IDX 7.163   83,30   1,18%
  • KOMPAS100 1.069   11,81   1,12%
  • LQ45 837   10,56   1,28%
  • ISSI 216   0,73   0,34%
  • IDX30 429   5,85   1,38%
  • IDXHIDIV20 517   5,46   1,07%
  • IDX80 122   1,47   1,22%
  • IDXV30 126   0,22   0,17%
  • IDXQ30 143   1,38   0,97%

Sindir Hakim Vonis Ringan Koruptor, Prabowo: Kalau Bisa Vonisnya 50 Tahun


Senin, 30 Desember 2024 / 16:25 WIB
Sindir Hakim Vonis Ringan Koruptor, Prabowo: Kalau Bisa Vonisnya 50 Tahun
ILUSTRASI. Presiden Prabowo menyebut putusan hakim yang memberikan hukuman ringan pada koruptor telah merugikan negara


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menyinggung putusan hakim yang menjatuhkan hukuman ringan pada koruptor yang telah merugikan keuangan negara mencapai ratusan triliun. 

Prabowo menilai, vonis yang telah diputuskan hakim sangatlah tidak adil. Dengan kerugian itu, menurutnya hukuman yang pantas didapuk bisa mencapai 50 tahun bui. 

"Tolong ya Menteri Pemasyarakatan, dan jksa agung untuk naik banding, vonsinya 50 tahunlah kira-kira," kata Prabowo dalam Musrenbangnas Dalam Rangka Penyusunan RPJMN 2025-2029 di Kantor Bappenas, Senin (30/12). 

Dalam kesempatan itu, Prabowo mengingatkan kepada pejabat negara bahwa masyarakat saat ini tidak mudah dibodohi. 

Baca Juga: Prabowo Janji Tambah Luas Lahan Kelapa Sawit di Tengah Isu Deforestasi

Dia mengatakan bahwa penyebaran arus informasi melalui gawai tidak dapat dibendung. Untuk itu pihaknya meminta kepada pejabat dan aparat negara untuk mawas diri. 

"Rakyat Indonesia tidak bodoh mereka pintar, semua punya gadget, ini bukan 20 tahun lalu," jelasnya. 

Dalam kesempatan itu, Prabowo memang tidak menjelaskan detail siapa hakim yang telah menjatuhkan vonis ringan terhadap koruptor. 

Dirinya juga tidak menerangkan kasus korupsi apa yang telah merugikan keuangan negara mencapai ratusan triliunan. 

Namun begitu, kasus yang disinggung Prabowo mengarah ke kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis.

Kasus tersebut disebut menyebabkan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 300 triliun. Tapi Harvey Moeis malah divonis hanya 6,5 tahun penjara.

Selanjutnya: Peneliti Ungkap Berapa Menit Hidup Hilang karena Satu Batang Rokok

Menarik Dibaca: 4 Pola Makan untuk Mencegah Stroke, Jangan Lewatkan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×