Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menyinggung putusan hakim yang menjatuhkan hukuman ringan pada koruptor yang telah merugikan keuangan negara mencapai ratusan triliun.
Prabowo menilai, vonis yang telah diputuskan hakim sangatlah tidak adil. Dengan kerugian itu, menurutnya hukuman yang pantas didapuk bisa mencapai 50 tahun bui.
"Tolong ya Menteri Pemasyarakatan, dan jksa agung untuk naik banding, vonsinya 50 tahunlah kira-kira," kata Prabowo dalam Musrenbangnas Dalam Rangka Penyusunan RPJMN 2025-2029 di Kantor Bappenas, Senin (30/12).
Dalam kesempatan itu, Prabowo mengingatkan kepada pejabat negara bahwa masyarakat saat ini tidak mudah dibodohi.
Baca Juga: Prabowo Janji Tambah Luas Lahan Kelapa Sawit di Tengah Isu Deforestasi
Dia mengatakan bahwa penyebaran arus informasi melalui gawai tidak dapat dibendung. Untuk itu pihaknya meminta kepada pejabat dan aparat negara untuk mawas diri.
"Rakyat Indonesia tidak bodoh mereka pintar, semua punya gadget, ini bukan 20 tahun lalu," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Prabowo memang tidak menjelaskan detail siapa hakim yang telah menjatuhkan vonis ringan terhadap koruptor.
Dirinya juga tidak menerangkan kasus korupsi apa yang telah merugikan keuangan negara mencapai ratusan triliunan.
Namun begitu, kasus yang disinggung Prabowo mengarah ke kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis.
Kasus tersebut disebut menyebabkan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 300 triliun. Tapi Harvey Moeis malah divonis hanya 6,5 tahun penjara.
Selanjutnya: Peneliti Ungkap Berapa Menit Hidup Hilang karena Satu Batang Rokok
Menarik Dibaca: 4 Pola Makan untuk Mencegah Stroke, Jangan Lewatkan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News