kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,36   -12,18   -1.34%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SIN pajak dinilai bisa mengoptimalisasikan penerimaan pajak


Jumat, 28 Mei 2021 / 19:09 WIB
SIN pajak dinilai bisa mengoptimalisasikan penerimaan pajak
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak. KONTAN/Muradi/2015/02/19


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Akhirnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpu 1/2017 yang mengatur secara khusus mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam rangka memenuhi komitmen AEOI yang kemudian pada Agustus 2017 disahkan oleh lembaga legislatif melalui UU
9/2017. UU ini menggugurkan ketentuan kerahasiaan dalam beberapa UU yang belum dapat dihapuskan oleh UU 28/2007.

Sebagai peraturan pelaksanaan UU 28/2007, Pemerintah mengesahkan PP 31/2012 sebagai peraturan pelaksanaan atas UU tersebut. Namun adanya delegasi peraturan pelaksanaan untuk diatur dalam PP yang ternyata disubdelegasikan dalam peraturan menteri serta perdirjen sehingga tidak sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan. Selain itu adanya substansi pengaturan yang melampaui peraturan yang di atasnya, antara lain adanya penambahan fasilitas, pembatasan penggunaan dan pembatasan nilai yang berarti peraturan di bawahnya melampaui peraturan di atasnya.

"Pembentukan peraturan yang tidak sesuai kaidah tersebut, ternyata memiliki efek yang lebih luas. Dengan peraturan yang tidak sesuai kaidah menyebabkan peraturan yang terbentuk tidak dapat diimplementasikan," kata dia. 

Baca Juga: Insentif PPN telah mendorong penjualan perumahan Swancity

Akibatnya KISS yang terbentuk dalam level UU secara pelaksanaan tidak dapat diimplementasikan karena pengaturan yang disubdelegasikan tidak dapat mengatur pada tingkatan koordinasi yang seharusnya. Akibatnya tax ratio dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Bahkan pada tahun 2020 tax ratio Indonesia hanya mencapai 7%.

SIN Pajak disebutnya memberikan solusi konkret dalam rangka optimalisasi penerimaan perpajakan. Dengan menggunakan konsep link and match SIN Pajak, DJP akan dapat memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan. 

SIN Pajak mampu menyediakan data wajib pajak yang belum membayar kewajiban perpajakannya. Uang atau harta baik dari sumber legal maupun ilegal selalu digunakan dalam 3 (tiga) sektor, yaitu konsumsi, investasi, dan tabungan.

Selanjutnya: Penjualan mobil sejumlah APM melejit pasca relaksasi PPnBM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×