Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia kembali menetapkan tujuh langkah kebijakan sebagai kelanjutan stimulus yang sudah digelontorkan BI sebelumnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah penyebaran virus corona.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, langkah ini dilakukan demi memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko untuk mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Ada corona, BI pangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia jadi 4,2%-4,6%
Ketujuh langkah kebijakan BI tersebut adalah,
Pertama, BI akan memperkuat intensitas kebijakan triple intervention untuk menjaga stabilitas rupiah baik di pasar spot, domestic non deliverable forward (DNDF) maupun pembelian SBN di pasar sekunder.
Kedua, BI akan memperpanjang tenor repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari dalam jumlah berapapun untuk memperkuat pelonggaran likuiditas rupiah perbankan.
Kebijakan ini akan berlaku efektif sejak 20 Maret 2020.
Ketiga, BI akan menambah frekuensi lelang forex swap tenor satu bulan, tiga bulan, enam bulan dan 12 bulan dari tiga kali seminggu menjadi setiap hari guna memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang. Kebijakan iin berlaku efektif mulai 19 Maret 2020.
Keempat, BI akan memperkuat instrumen Term Deposit valuta asing guna meningkatkan pengelolaan likuiditas valuta asing di pasar domestik, serta mendorong perbankan untuk menggunakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing yang telah diputuskan Bank Indonesia untuk kebutuhan di dalam negeri.
Kelima, mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi DNDF, sehingga dapat mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan Rupiah di Indonesia. Kebijakan ini berlaku efektif paling lambat pada 23 Maret 2020 dari semula 1 April 2020.
Keenam, memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam rupiah sebesar 50 basis poin (bps) yang semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 April 2020.
Ketujuh, memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran COVID-19 melalui:
- ketersediaan uang layak edar yang higienis, layanan kas, dan backup layanan kas alternatif, serta menghimbau masyarakat agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai.
- mendorong penggunaan pembayaran nontunai dengan menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dari perbankan ke Bank Indonesia yang semula Rp 600 menjadi Rp 1 dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp 3.500 menjadi maksimum Rp 2.900, berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020; dan
- mendukung penyaluran dana nontunai program-program Pemerintah seperti Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Program Kartu Prakerja, dan Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.
"Berbagai langkah kebijakan Bank Indonesia tersebut ditempuh dalam koordinasi yang sangat erat dengan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memitigasi dampak COVID-19 sehingga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan tetap terjaga, serta momentum pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan," kata Perry dalam telekonferensi hasil rapat Dewan Gubernur BI Kamis (19/3).
Baca Juga: BREAKING NEWS: BI memangkas bunga 25 bps menjadi 4,5%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News