kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.823   -46,00   -0,26%
  • IDX 6.157   -15,18   -0,25%
  • KOMPAS100 810   -7,77   -0,95%
  • LQ45 611   -6,37   -1,03%
  • ISSI 212   0,84   0,40%
  • IDX30 346   -3,44   -0,98%
  • IDXHIDIV20 422   -4,49   -1,05%
  • IDX80 92   -1,02   -1,10%
  • IDXV30 114   -0,91   -0,80%
  • IDXQ30 110   -1,38   -1,24%

Simak tujuh langkah kebijakan yang ditempuh BI demi mendorong pertumbuhan ekonomi


Sabtu, 21 Maret 2020 / 05:25 WIB


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

Keenam, memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam rupiah sebesar 50 basis poin (bps) yang semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 April 2020.

Ketujuh, memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran COVID-19 melalui:

  • ketersediaan uang layak edar yang higienis, layanan kas, dan backup layanan kas alternatif, serta menghimbau masyarakat agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai.
  • mendorong penggunaan pembayaran nontunai dengan menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dari perbankan ke Bank Indonesia yang semula Rp 600 menjadi Rp 1 dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp 3.500 menjadi maksimum Rp 2.900, berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020; dan
  • mendukung penyaluran dana nontunai program-program Pemerintah seperti Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Program Kartu Prakerja, dan Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.

"Berbagai langkah kebijakan Bank Indonesia tersebut ditempuh dalam koordinasi yang sangat erat dengan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memitigasi dampak COVID-19 sehingga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan tetap terjaga, serta momentum pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan," kata Perry dalam telekonferensi hasil rapat Dewan Gubernur BI Kamis (19/3).

Baca Juga: BREAKING NEWS: BI memangkas bunga 25 bps menjadi 4,5%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×