kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.464   19,00   0,12%
  • IDX 7.137   30,52   0,43%
  • KOMPAS100 1.039   5,17   0,50%
  • LQ45 809   3,12   0,39%
  • ISSI 225   1,60   0,72%
  • IDX30 422   1,64   0,39%
  • IDXHIDIV20 508   6,33   1,26%
  • IDX80 117   0,51   0,44%
  • IDXV30 122   2,00   1,67%
  • IDXQ30 138   0,60   0,44%

Simak rincian tarif pajak atas ratifikasi P3B Indonesia dengan Uni Emirat Arab


Kamis, 17 Juni 2021 / 15:55 WIB
Simak rincian tarif pajak atas ratifikasi P3B Indonesia dengan Uni Emirat Arab
ILUSTRASI. Kantor Ditjen Pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi meratifikasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan pemerintah Uni Emirat Arab. Ratifikasi ini merupakan tindak lanjut P3B atas pajak penghasilan (PPh) yang telah disepakati oleh kedua belah pihak di Bogor pada 24 Juli 2019.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pengelapan Pajak atas Penghasilan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menjabarkan, ada empat ketentuan PPh yang disepakati dalam P3B Indonesia dengan UEA terkait hak pemajakan negara sumber penghasilan atas penghasilan tertentu.

Pertama, tarif sebesar 10% atas penghasilan berupa dividen. Kedua, 7% atas penghasilan berupa bunga. Ketiga, 5% atas penghasilan berupa royalti. Keempat, 5% atas imbalan atas jasa teknis. 

Baca Juga: Pemerintah meratifikasi perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Uni Emirat Arab

“Ratifikasi P3B ini merupakan salah satu upaya DJP dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi lintas yurisdiksi, mencegah pajak berganda, dan mencegah double non-taxation,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Kamis (17/6). 

Dia menambahkan manfaat implementasi P3B Indonesia-UEA nantinya akan memberikan kepastian hukum mengenai hak pemajakan dan  insentif bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang bertransaksi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) UEA.

Lebih lanjut, guna memantau kepatuhan WP dalam implementasi P3B ini nantinya, Ditjen Pajak terus berupaya mengoptimalkan kepatuhan Wajib Pajak melalui pemantauan melalui e-SKD atas Surat Keterangan Domisili (SKD) yang menjadi dasar pemberian manfaat P3B.

Hal tersebut sebagaimana Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan PER-28/PJ/2018 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. 

Adapun Neilmaldrin bilang, di tahun ini pemerintah telah menerbitkan dua Perpres tentang pengesahan atau ratifikasi P3B yaitu P3B Indonesia-UEA, dan P3B Indonesia-Singapura. Diharapkan ke depan ada penambahan yurisdiksi lainnya.

Selanjutnya: Ini empat faktor yang menjadi latar belakang munculnya rencana perluasan objek PPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×