kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Simak kasus-kasus yang ditangani KPPU tahun ini


Selasa, 26 Desember 2017 / 15:40 WIB
Simak kasus-kasus yang ditangani KPPU tahun ini


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) semakin memperlihatkan taringnya dalam menganangani perkara persaingan usaha tidak sehat. Berdasarkan data yang diterima Kontan.co.id, Selasa (26/12), sejak 2000-2017 KPPU telah menangani total 358 perkara. Sebanyak 249 perkara adalah perkara tender.

Meski begitu, jika dilihat di tahun ini jumlah perkara yang ditangani KPPU menurun dibanding empat tahun yang lalu yakni hanya 11 perkara saja. Padahal di 2016 KPPU mencatatkan rekor penanganan perkara terbanyak sejak 2011 yakni 25 perkara.

Adapun di tahun ini pula, KPPU hanya menangani empat perkara tender. Jumlah tersebut terendah dari enam tahun terakhir. Padahal di tahun lalu, wasit persaingan usaha ini menangani 11 perkara.

Meski demikian, di 2017 KPPU kembali membuat putusan yang menjadi sorotan di dunia usaha. Diawali pada 20 Februari 2017 KPPU memutus PT Yamaha Indonesai Motor Manufacturing dan PT Honda Prospect Motor lantaran telah melakukan kartel terhadap harga motor skutik.

Hal itu terbukti dari pertemuan di lapangan golf dan dua surat elektonik pada 28 April dan 10 Januari 2015. Perkara itu pun saat ini dalam proses kasasi pasca keberatan Yamaha dan Honda ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Utara November lalu.

Setelah itu pada 14 November 2017, KPPU memvonis bersalah PT Persusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) karena terbukti memonopoli distribusi gas di Medan, Sumatera Utara. Perkara ini baru memasuki proses keberatan ke pengadilan negeri.

Kemudian baru-baru ini, 19 Desember 2017 KPPU juga menghukum produsen air minum dalam kemasan Aqua, PT Tirta Investama beserta distributornya PT Balina Agung Perkasa. Keduanya terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat membuat perjanjian yang merugikan pengusaha lain.

Adapun kasus tersebut berawal dari KPPU yang mengambil langkah terhadap somasi yang dilayangkan PT Tirta Fresindo Jaya, produsen Le Minerale kepada Aqua di media massa, Oktober 2016. Adapun dalam hal ini Aqua dan distributornya dikenakan denda masing-masing Rp 13,84 miliar dan Rp 6,29 miliar.

Meski begitu, di tahun ini KPPU juga membebaskan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) dari jeratan monopoli dalam layanan IndiHome Triplay, 28 Agustus lalu. Saat itu KPPU menilai, TLKM dapat membuktikan kalau pengusaha di bidang serupa seperti PT MNC Kabel Mediacom, PT MNC Sky Vision, PT Batam Bintan Telekomunikasi, dan PT First Media juga terus tumbuh lantaran demand untuk akses internet juga masih tinggi.

Sekadar tahu saja, mayoritas perkara yang diputus KPPU di tahun ini (termasuk empat perkara di atas) merupakan perkara yang tercatat penaganannya di tahun lalu. Sementara, penanganan di tahun ini, akan diproses sidang di tahun depan.

Atas hal tersebut, Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta mengingatkan KPPU untu bijak dalam menjalankan fungsinya mengawal iklim persaingan usaha yang sehat. "Upaya KPPU dalam memperbaiki pasar jangan sampai memberikan sinyal yang membuat pasar berhenti," ungkap dia beberapa waktu lalu.

Untuk tahun depan, dirinya juga menyarankan agar KPPU fokus terhadap sektor perdagangan, industri makanan dan minuman, informasi, dan telekomunikasi serta proses pengadaan barang dan jasa. Sebab, sektor-sektor inilah yang akan memegang pernan penting dalam pertumbuhan ekonomi tanah air.

Hal tersebut juga dapat mengantisapi pertumbuhan ekonomi digital yang kian pesat, serta membantu pemerintah dalam menggerakan roda perekonomian. "Sehingga ketika KPPU dapat memberikan atensi khusus pada sektor-sektor tersebut diyakini dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional," tambah Arif.

Sementara itu Ketua Asosiasi Pengacara Persaingan Usaha Indonesia (ICLA) Asep Ridwan menyampaikan, di tahun depan masa transisi KPPU yang perlu diantisipasi. Menurutnya, di 2018 terdapat empat transisi yakni terkait politik persiapan pilpres 2019, transisi pergantian Komisioner KPPU, transisi amandemen UU KPPU, dan transisi menjadi ekonomi digital.

"KPPU diharapkan dapat menjaga independensinya sebagai wasit peraingan usaha yang adil degan menjaga keseimbangan kepentingan pelaku usaha dan kepentingan masyarakat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×