Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan perubahan atas peraturan tentang bidang usaha penanaman modal. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden no. 49 tahun 2021.
Dalam beleid tersebut, ada dijelaskan bahwa industri minuman keras dan sejenis merupakan bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal.
“Bidang usaha yang dinyatakan tertutup adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Mengandung Malt (KBLI 11031),” tulis pemerintah dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
Baca Juga: Miras yang Berubah Menjadi Komoditas Politik
Selain itu, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal lainnya adalah bidang usaha yang tidak dapat diusahakan seperti yang tercantum pada Pasal 12 Undang-Undang (UU) no. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
Selain itu, bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah juga tertutup untuk penanaman modal. “Yang dimaksudkan adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya,” tandas beleid itu.
Selanjutnya: Alasan Jokowi mencabut Perpres soal investasi Miras
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News