kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Simak aturan perjalanan dalam negeri selama PPKM Darurat


Sabtu, 03 Juli 2021 / 07:45 WIB
Simak aturan perjalanan dalam negeri selama PPKM Darurat


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Budi menyebut, sertifikat Vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. "Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan," ucap dia.

Menhub mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan testing dan tracing, nantinya akan dilaksanakan random sampling Antigen Test Covid-19 di simpul-simpul transportasi di antaranya terminal dan stasiun kereta api (KA) (khusus wilayah/kawasan aglomerasi).

Baca Juga: Sebanyak 21.168 anggota polisi dilibatkan dalam operasi kawal PPKM darurat

Kementerian Perhubungan bersama TNI/Polri, Pemerintah Daerah dan Stakeholder terkait, melakukan pengetatan keluar masuk wilayah dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko-posko yang telah ditentukan

"Saat ini Indonesia berada pada kondisi darurat dalam Penanganan Covid, di mana kasus penambahan terkonfirmasi positif per hari melebihi 20.000 dan BOR (bed occupancy rate) di rumah Sakit di atas 85%. Serta masuknya varian Delta yang lebih berbahaya dan lebih cepat penyebarannya sehingga menyebabkan hampir semua wilayah Jawa dan Bali berada dalam zona merah bahkan hitam," ujar Menhub Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×