Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
Selanjutnya, pemerintah juga bakal mengatur kembali tentang penunjukan surveyor saksi sesuai Kepmen ESDM Nomor 154 K/30/MEM/2020 tentang Tata Cara Pentapan Surveyor Untuk Verifikasi Analisa Kuantitas dan Kualitas Penjualan Mineral dan Batubara.
Jika dalam beleid sebelumnya ketentuan ini diatur dalam lampiran III Kepdirjen 195 K/30/DJB/2020 maka ketentuan akan diatur dalam batang tubuh dan lampiran kepdirjen dalam beleid yang baru.
Merujuk keterangan ditjen minerba maka pengaturannya sebagai berikut:
- Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kegiatan verifikasi teknis atas kegiatan produksi, pengangkutan dan penjualan mineral dan batubara yang dilakukan oleh surveyor pelaksana, Ditjen Minerba dapat menunjuk surveyor saksi untuk melakukan verifikasi analisa kualitas dan kuantitas kegiatan produksi, pengangkutan dan penjualan mineral dan batubara
- Surveyor saksi sesuai denga ketentuan peraturan perundang-undangan (Kepmen 154 K/30/MEM/2020).
Langkah Kementerian ESDM ini disambut positif kalangan pelaku usaha.
Baca Juga: ESDM: Batubara Indonesia masih banyak, 65 tahun umur cadangan
"Pada prinsipnya upaya penataan dan pengaturan sektoral selalu disambut dengan baik," terang Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk Dileep Srivastava kepada Kontan, Kamis (29/7).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia memastikan pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah untuk perbaikan tata kelola. Terlebih, selama ini upaya perbaikan pun dinilai telah berjalan dengan baik.
"Sejauh ini tata kelola minerba semakin membaik, antara lain dgn penertiban izin pertambangan lewat upaya koordinasi supervisi minerba yang dibantu oleh KPK," pungkas Hendra.
Selanjutnya: Dorong minat eksplorasi minerba, Kementerian ESDM godok insentif right to match
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News