Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Pemerintah memutuskan akan menggunakan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) 2009 sebesar Rp 38 triliun untuk membiayai tambahan belanja. Hal itu terkait adanya ruang bagi pemerintah untuk menambah belanja negara sebesar 2% dari nilai belanja negara dalam APBN 2010 tanpa harus mengajukan RAPBN 2010. Aturan ini terdapat dalam Pasal 23 UU 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu mengatakan, penggunaan pasal 23 tersebut untuk mempercepat proses. "Kita pakai silpa untuk membiayai tambahan belanja," ucap Anggito, Kamis (7/1). Paling tidak, pemerintah bisa menambah alokasi anggaran belanja untuk tahun ini sekitar Rp 20 triliun hingga Rp 21 triliun.
Dengan demikian, masih ada sisa Rp 18 triliun dari silpa 2009. Sisa anggaran itu, lanjut Anggito, sedianya akan dimanfaatkan untuk membiayai tambahan belanja dalam perumusan RAPBN 2010. "Atau mungkin mengurangi pembiayaan yang lain," lanjutnya.
Meneg PPN/Kepala Bappenas Armida Alisyahbana secara terpisah di Istana Negara mengatakan, tambahan belanja terkait penggunaan pasal 23 antara lain akan digunakan untuk membiayai tambahan anggaran infrastruktur dan subsidi bahar bakar minyak. Soal tambahan anggaran subsidi, Anggito mengatakan, hal itu terkait stabilitas harga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News