kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah Belum Tentukan Sikap Soal Silpa


Selasa, 05 Januari 2010 / 13:36 WIB
Pemerintah Belum Tentukan Sikap Soal Silpa


Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Hingga kemarin, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum juga menentukan sikap mengenai penggunaan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) 2009 sebesar Rp 38 triliun. Kendati begitu, Departemen Keuangan telah membuat dua opsi. Pertama, silpa digunakan untuk mengurangi penerbitan obligasi. Kedua, dana segar itu akan langsung digunakan untuk menambah belanja negara, khususnya infrastruktur.

"Penggunaan silpa 2009 sampai saat ini masih didiskusikan. Yang jelas, APBN 2010 didesain untuk menampung defisit anggaran 1,6% PDB (produk domestik bruto) tapi ada ruang untuk menambah sampai 2% PDB," ucap Sri Mulyani di kantor Menko Perekonomian, Senin (4/1).

Realisasi APBN 2009 menyebutkan, realisasi defisit pada tahun lalu mencapai Rp 87,2 triliun atau 1,6% dari PDB. Besaran defisit itu lebih kecil dari yang ditargetkan dalam APBNP sebesar Rp129,8 triliun 2,4% terhadap PDB. Meskipun begitu, pemerintah berhasil menarik pembiayaan defisit sebesar Rp 125,2 triliun. Dengan demikian, terdapat silpa sebesar Rp 38 triliun.Silpa juga terjadi dalam pelaksanaan APBN 2008, yang tercatat sebesar Rp 51,3 triliun.

Menurut Sri Mulyani, untuk sementara dana silpa 2009 akan masuk menjadi tambahan likuiditas di luar penerimaan negara. "Jadi Rp 38 triliun ini merupakan on top dari pembiayaan yang sudah disetujui," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×