kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Silang-Sengkarut Soal KKSK, UU JPSK Molor


Kamis, 25 Juni 2009 / 09:35 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang tentang Jaring Pengamanan Sektor Keuangan (JPSK) hampir pasti tidak bakal selesai menjadi UU dalam waktu dekat. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah masih bersilang pendapat soal Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng menyatakan, sejumlah fraksi menolak usulan Pemerintah yang meminta Ketua KSSK dijabat menteri keuangan. Kata Melchias, DPR minta agar presiden memimpin langsung lembaga ini sebagai pemegang keputusan yang terkait krisis. "Sehingga pertanggungjawabannya jelas karena presiden tidak bisa mengatakan hanya menerima laporan," kata Melchias, Rabu (24/6).

Ketua Forum Stabilitas Sektor Keuangan (FSSK) Raden Pardede pernah mengatakan bahwa Pemerintah siap menampung semua masukan. Ia juga menepis kekhawatiran DPR soal kewenangan menteri keuangan yang akan super besar manakala menjabat sebagai Ketua KSSK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×