kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Silang-Sengkarut Soal KKSK, UU JPSK Molor


Kamis, 25 Juni 2009 / 09:35 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang tentang Jaring Pengamanan Sektor Keuangan (JPSK) hampir pasti tidak bakal selesai menjadi UU dalam waktu dekat. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah masih bersilang pendapat soal Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng menyatakan, sejumlah fraksi menolak usulan Pemerintah yang meminta Ketua KSSK dijabat menteri keuangan. Kata Melchias, DPR minta agar presiden memimpin langsung lembaga ini sebagai pemegang keputusan yang terkait krisis. "Sehingga pertanggungjawabannya jelas karena presiden tidak bisa mengatakan hanya menerima laporan," kata Melchias, Rabu (24/6).

Ketua Forum Stabilitas Sektor Keuangan (FSSK) Raden Pardede pernah mengatakan bahwa Pemerintah siap menampung semua masukan. Ia juga menepis kekhawatiran DPR soal kewenangan menteri keuangan yang akan super besar manakala menjabat sebagai Ketua KSSK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×