kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Silang pendapat politisi Demokrat vs Menkumham Yasonna soal pasal penghinaan presiden


Rabu, 09 Juni 2021 / 16:12 WIB
Silang pendapat politisi Demokrat vs Menkumham Yasonna soal pasal penghinaan presiden
ILUSTRASI. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rapat Kerja  (Raker) Komisi III DPR RI dengan Kementerian Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Rancangan Kitab Undang-Undang (RUU) Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, masih belum rampung dibicarakan.

Benny K. Harman anggota DPR RI komisi III Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) turut mengomentari RUU KUHP terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya definisi penghinaan dalan RUU KUHP yang lama dan baru masih belum jelas. Akibatnya hanya dijalankan secara “suka-suka”.

“Kalau penguasa tidak suka terhadap pengeritik maka akan langsung ditangkap. Menurut saya kasus ini maih belum jelas, karena dulu sempat ada kemudian di hapus dan saat ini ingin di adakan lagi,” tegas politisi Demokrat itu, Rabu (9/6).

Baca Juga: Minta DPR fokus corona, Dewan Pers menolak bahas RUU KUHP dan Ciptakerja

Benny juga memberi saran, sebaiknya pasal yang difokuskan harusnya mengenai persoalan penistaan agama karena pasal ini baru di dalam UU, juga soal perzinahan.

Benny juga mengatakan RUU KUHP mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden belum rampung diselesaikan oleh DPR karena masih belum jelas definisi penghinaan tersebut.

Menkumham Yasonna Laoly menjawab komentar tersebut. Menurutnya RUU KUHP tentang penghinaan presiden harus tetap ada. “Kalau kita membiarkan ini terjadi orang akan seenaknya menghina Presiden dan Wakil Presiden kita” ujar Yanona.

Lebih lanjut, Yasona menjelaskan, masih banyak contoh di negara-negara lain seperti di Thailand, disana jika menghina Raja maka hukumannya akan berat.

Baca Juga: Prasangka Buruk Pada Pasal Ternak RKUHP

Selain itu di jepang dan di beberapa negara lain peraturan KUHP tersebut adalah hal lumrah. Bedanya di negara lain menjadi delik aduan. Namun di negara kita dibiarkan begitu saja.

Definisi penghinaan yang dimaksud Yasona adalah, jika penghinaan tersebut menyangkut dengan personal. Seperti menghina fisik, atau kalimat yang tidak pantas. Terkecuali mengkritik kinerja dan kebijakannya.

“Kebebasan yang sebebas-bebasnya itu bukan “kebebasan” itu anarki, harus tetap ada batasan, saya bukan membela Presiden Joko Widodo, melainkan KUHP ini akan juga melindungi Presiden kita di masa yang akan datang,” papar Yasona.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×