Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pers sebagai lembaga yang bertugas melindungi kebebasan pers di Indonesia telah menyatakan sikap menolak membahas sejumlah kebijakan yang kini sedang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Senayan, Jakarta.
Ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi pokok perhatian dari Dewan Pers, yakni RUU tentang Undang-undang Hukum Pidana dan RUU Cipta Kerja.
Muhammad Nuh, Ketua Dewan Pers dalam pernyataan tertulisnya Kamis (16/4) bilang, pertama Dewan Pers menolak membahas RUU KUHP terkait dengan pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kebebasan pers.
Baca Juga: RUU Omnibus Law Perpajakan menunggu jadwal pembahasan dengan DPR
Pasal tersebut antara lain; pasal 217-220 (tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden), pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap pemerintah), pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong), pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan).
Kemudian, pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354 (penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara), Pasal 440 (pencemaran nama baik), dan Pasal 446 (pencemaran terhadap orang mati) serta pasal-pasal lainnya yang tertuang dalam draft RUU KUHP 15 September 2019).
Kedua, Dewan Pers juga menolak membahas RUU Cipta Kerja, khususnya adanya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Ramai-ramai turun ke jalan, inilah poin-poin yang jadi tuntutan mahasiswa