kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

DPR Abaikan Putusan MK, Dewan Guru Besar UI Sikapi Kegentingan Negara


Kamis, 22 Agustus 2024 / 09:25 WIB
DPR Abaikan Putusan MK, Dewan Guru Besar UI Sikapi Kegentingan Negara
ILUSTRASI. Guru Besar UI Harkristuti: Dewan Guru Besar Universitas Indonesia menilai sedang terjadi krisis konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)./pho KONTAn/carolus Agus Waluyo/31/08/2010.


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai sedang terjadi krisis konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi. 

Dewan Guru Besar UI menyikapi kegentingan situasi negara dalam dua hari terakhir ini dengan penuh keprihatinan dan kesesakan yang mendalam.

Menurut Dewan Guru Besar UI, Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan. 

Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan reformasi. 

Baca Juga: Alumni FH UI: Revisi Undang-Undang Pilkada Sarat Kecurangan

Menurut Dewan Guru Besar UI, ada beberapa hal yang perlu dicermati bersama bahwa:

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.

Pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.

Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.

Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti MK versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.

Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat.

“Kami tersentak dan geram karena sikap dan tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka. Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini,” ujar Guru Besar UI Prof. Dr. Harkristuti, S.H., M.A., Ph.D dalam rilis yang diterima KONTAN, Kamis (22/8).

Pernyataan yang diteken 67 Guru Besar UI itu mengecam tindakan DPR. Dan jumlah Guru Besar yang ikut menyetujui pernyataan sikap itu akan terus bertambah.

Baca Juga: Saat Putusan MK Untungkan Gibran DPR Diam, yang Rugikan Kaesang Dianulir

“Kini, para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini,” jelas pernyataan DGB UI.

Saat ini merupakan kondisi genting sehingga DGB UI perlu menyikapi kegentingan tersebut dengan mengimbau semua lembaga negara terkait untuk:

  • Menghentikan revisi UU Pilkada
  • Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan
  • Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
  • Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×