kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.409.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.435   -30,00   -0,19%
  • IDX 7.798   37,20   0,48%
  • KOMPAS100 1.185   9,64   0,82%
  • LQ45 958   6,85   0,72%
  • ISSI 226   2,67   1,19%
  • IDX30 488   3,53   0,73%
  • IDXHIDIV20 589   4,06   0,69%
  • IDX80 134   1,16   0,87%
  • IDXV30 140   2,67   1,94%
  • IDXQ30 163   1,24   0,77%

Mahasiswa Akan Demo Besar-besaran Merespons Revisi Putusan MK Soal UU Pilkada


Rabu, 21 Agustus 2024 / 21:06 WIB
Mahasiswa Akan Demo Besar-besaran Merespons Revisi Putusan MK Soal UU Pilkada
ILUSTRASI. Ratusan mahasiswa dari badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia berunjukrasa di kawasan Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (15/9/2022).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) akan demo besar-besaran menanggapi revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

“BEM SI akan turun besar-besaran di depan DPR RI,” ujar Koordinator Pusat BEM SI Herianto saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (21/8/2024).

Heri menyampaikan, aksi ini akan dilakukan sesegera mungkin. Malam ini, BEM SI tengah melakukan konsolidasi serentak di seluruh Indonesia. 

Tidak lama setelah DPR menyampaikan hasil rapat, BEM SI dan sejumlah masyarakat Indonesia ramai-ramai mengunggah foto berlatar biru dengan logo garuda dan tulisan “Peringatan Darurat”. Tertera pula tagar #kawalputusanMK. 

Baca Juga: Tuntut Patuhi Putusan MK, Mulai Besok Massa Buruh Demo di DPR dan KPU

Sebelumnya diberitakan, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024). 

Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM). 

Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta. 

Baca Juga: Minta DPR dan KPU Patuhi Putusan MK, Partai Buruh Akan Gelar Demo, Besok

Namun, sehari usai putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengeklaim, revisi Undang-Undang Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah. 

Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi demi memastikan putusan MK itu termuat dalam undang-undang. 

"Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai nonparlemen untuk bisa mengusung," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Revisi Putusan MK Soal UU Pilkada, Mahasiswa Akan Demo Besar-besaran", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/21/20250281/dpr-revisi-putusan-mk-soal-uu-pilkada-mahasiswa-akan-demo-besar-besaran.

Selanjutnya: RedDoorz Targetkan Gandeng 100 Mitra Bisnis di Bali Pada Sisa Tahun 2024

Menarik Dibaca: 25 Ucapan HUT TVRI ke-62 Tahun Menyambut Perjalanan Panjang Televisi Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024) Mudah Menagih Hutang

[X]
×