Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sidang perdana pembacaan dakwaan Bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana ditunda pada hari ini (6/4). Hal ini diutarakan Hakim Ketua karena kuasa hukum Sutan yang tak hadir mendampingi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hakim Ketua Artha Theresia memutuskan menunda persidangan dan meminta terdakwa didampingi pengacara.
Dalam sidang perdana terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR, Sutan yang tak didampingi kuasa hukum pun harus ditunda sidangnya karena proses praperadilan di PN Jaksel pun belum selesai. "Setelah bermusyawarah, Majelis akan menunda persidangan dan meminta terdakwa didampingi pengacara di persidangan selanjutnya. Kalau tidak hadir, akan tetap dilanjutkan," ujar Artha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (6/4).
Sutan yang hadir mengenakan rompi orange dengan tulisan terdakwa milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memohon beberapa hal kepada Hakim. "Saya mohon. Kemerdekaan saya sudah diambil dan tidak bisa bergerak kemana-mana. Saya ini pakai behel, biasanya sebulan dua kali diperiksa. saya minta mengizinkan berobat ke dokter," kata Sutan.
Menanggapi hal tersebut, Artha pun menyatakan bahwa permohonan terdakwa dicatat di persidangan. "Nanti kalau sudah didampingi pengacara, buat permintaan tertulis dan surat keterangan dokter," tandas Artha.
Ditundanya sidang pembacaan dakwaan Sutan Bhatoegana ditegaskan hingga 13 April 2015. Hal ini karena kuasa hukum tak hadir mendampingi melainkan mengirimkan surat kepada Jaksa KPK.
Isi surat yang diberikan adalah memprotes langkah KPK yang melayangkan surat panggilan terdakwa untuk Sutan. Mereka menilai, hal itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang telah merendahkan kuasa hukum.
Selain itu, kuasa hukum juga merasa keberatan atas penundaan sidang beberapa waktu lalu akibat ketidakhadiran KPK tanpa kejelasan. Hal ini membuktikan KPK sewenang-wenang dan melecehkan pengadilan. Ketiga, kuasa hukum Sutan menyatakan bahwa klien mereka tidak pernah menerima panggilan sidang yang ditandatangani Sutan Bhatoegana. Hal tersebut tidak profesional dan melanggar tertib administrasi.
Sementara itu, Jaksa KPK Dody Sukomono menyatakan pihaknya tidak ingin menanggapi surat yang diberikan kuasa hukum Sutan. "Kami tim penanganan pokok perkara. Ini adalah proses hukum. Tahap dua, kita limpahkan, berkas sudah lengkap. Tidak ada unsur kesengajaan dan ini adalah proses hukum," sebut Dody.
Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka Sutan Bathoegana pada 14 Mei 2014 dalam dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News