kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Sidang putusan PKPU First Travel ditunda sampai 30 Mei 2018


Jumat, 18 Mei 2018 / 15:24 WIB
ILUSTRASI. SIDANG TUNTUTAN FIRST TRAVEL


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang restrukturisasi utang atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel terkait kasus penyelewengan dana jemaah ditunda sampai hampir dua pekan lagi hingga Rabu (30/5). Sedianya, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan hari ini, Jumat (18/5). 

Proses PKPU First Travel sudah berlangsung 270 hari, dan hakim telah menerima laporan dari hakim pengawas. Proses PKPU ini pun berakhir damai setelah voting yang dimenangkan oleh kreditur yang menerima proposal perdamaian. 

"Oleh karena itu, sesuai dengan peraturan, majelis diberikan waktu selama dua minggu mulai dari hari ini untuk mempelajari laporan dari hakim pengawas. " Kata Hakim Ketua di persidangan siang ini pukul 14:30 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pernyataan dari majelis tersebut menuai rasa kecewa dari para jamaah yang sudah datang dan menunggu dari pagi sidang putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×