kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Sidang putusan PKPU First Travel ditunda sampai 30 Mei 2018


Jumat, 18 Mei 2018 / 15:24 WIB
ILUSTRASI. SIDANG TUNTUTAN FIRST TRAVEL


Reporter: | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang restrukturisasi utang atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel terkait kasus penyelewengan dana jemaah ditunda sampai hampir dua pekan lagi hingga Rabu (30/5). Sedianya, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan hari ini, Jumat (18/5). 

Proses PKPU First Travel sudah berlangsung 270 hari, dan hakim telah menerima laporan dari hakim pengawas. Proses PKPU ini pun berakhir damai setelah voting yang dimenangkan oleh kreditur yang menerima proposal perdamaian. 

"Oleh karena itu, sesuai dengan peraturan, majelis diberikan waktu selama dua minggu mulai dari hari ini untuk mempelajari laporan dari hakim pengawas. " Kata Hakim Ketua di persidangan siang ini pukul 14:30 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pernyataan dari majelis tersebut menuai rasa kecewa dari para jamaah yang sudah datang dan menunggu dari pagi sidang putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×