kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.495   138,00   0,84%
  • IDX 7.629   -138,24   -1,78%
  • KOMPAS100 1.066   -21,70   -2,00%
  • LQ45 770   -13,67   -1,74%
  • ISSI 264   -3,56   -1,33%
  • IDX30 400   -6,24   -1,54%
  • IDXHIDIV20 467   -6,08   -1,28%
  • IDX80 117   -1,60   -1,34%
  • IDXV30 130   0,27   0,21%
  • IDXQ30 130   -1,70   -1,29%

Sidang putusan PKPU First Travel ditunda sampai 30 Mei 2018


Jumat, 18 Mei 2018 / 15:24 WIB
Sidang putusan PKPU First Travel ditunda sampai 30 Mei 2018
ILUSTRASI. SIDANG TUNTUTAN FIRST TRAVEL


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang restrukturisasi utang atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel terkait kasus penyelewengan dana jemaah ditunda sampai hampir dua pekan lagi hingga Rabu (30/5). Sedianya, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan hari ini, Jumat (18/5). 

Proses PKPU First Travel sudah berlangsung 270 hari, dan hakim telah menerima laporan dari hakim pengawas. Proses PKPU ini pun berakhir damai setelah voting yang dimenangkan oleh kreditur yang menerima proposal perdamaian. 

"Oleh karena itu, sesuai dengan peraturan, majelis diberikan waktu selama dua minggu mulai dari hari ini untuk mempelajari laporan dari hakim pengawas. " Kata Hakim Ketua di persidangan siang ini pukul 14:30 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pernyataan dari majelis tersebut menuai rasa kecewa dari para jamaah yang sudah datang dan menunggu dari pagi sidang putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×