Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata sudah hampir menemukan titik akhir. Selasa (15/5), dalam rapat pemungutan suara (voting), mayoritas kreditur memilih opsi berdamai.
"Sesuai pasal 281 UU 37/2004 tentang Pailit dan PKPU, jumlah kreditur konkuren yang menyetujui proposal perdamaian telah melebihi 2/3 jumlah tagihan yang hadir dan menyetujui dalam rapat voting," kata salah satu pengurus PKPU First Travel Abdillah kepada KONTAN seusai rapat voting.
Dari hasil rapat, diketahui jumlah kreditur yang hadir ada sebanyak 47.452 kreditur yang merupakan jemaah First Travel. Sementara jumlah kreditur tersebut memiliki tagihan senilai Rp 749 miliar. Sebelumnya, secara total ada sekitar 63.000 jemaah yang terdaftar di proses PKPU ini dengan nilai tagihan mencapai Rp 1,1 triliun.
Adapun hasil voting tersebut antara lain: 31.811 kreditur drngan tagihan senilai Rp 503 miliar menyetujui upaya perdamaian. Sementara 15.641 kreditur dengan tagihan senilai Rp 245 miliar menolaknya.
"Untuk selanjutnya, hasil voting akan dilaporkan kepada hakim pengawas, dan hakim pengawas akan menyampaikan kepada majelis pemutus, di mana putusan akan dilakukan pada Jumat (18/5) mendatang," lanjut Abdillah.
Dengan hasil ini artinya, First Travel harus melunasi seluruh tagihan kepada para krediturnya. Dalam hal ini memberangkatkan jemaah atau mengembalikan dana yang telah disetor jemaah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News