kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tanpa investor, First Travel akan pailit


Senin, 14 Mei 2018 / 13:06 WIB
Tanpa investor, First Travel akan pailit
ILUSTRASI. SIDANG TUNTUTAN FIRST TRAVEL


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) makin pelik. First Travel kemungkinan bakal menyandang status pailit dan konsumen yang sudah membayar biaya umrah berpotensi gigit jari. Soalnya, di ujung batas akhir PKPU, First Travel justru kehilangan investor.

Waktu PKPU First Travel akan berakhir pada Jumat (18/5) nanti. Jika tak berhasil berdamai dengan kreditur, sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, First Travel akan diputus pailit.

Abdillah, salah pengurus PKPU First Travel, menyatakan, First Travel telah kehilangan investor yang hendak membantu merestrukturisasi tagihan-tagihannya. "Sudah tidak ada investor, sudah tidak bisa dihubungi oleh pengurus. Jadi, kemungkinan besar akan batal," katanya kepada Kontan.co.id akhir pekan lalu.

Padahal, investor yang selama ini selalu dirahasiakan jati dirinya itu menjanjikan kepada First Travel dana tambahan dana per jemaah senilai Rp 11 juta. Meskipun, dan tambahan tersebut tak sesuai proposal perdamaian PKPU yang disodorkan First Travel, yakni jemaah tak akan lagi dipungut biaya apapun. "Jumat (18/5), PKPU First Travel berakhir dan kami akan voting Selasa (15/4)," sebut Abdillah.

Jika dalam pemungutan suara diputuskan pailit, akan dilakukan pemberesan atas aset-aset First Travel.

Aset sitaan

Sementara dalam sidang pidana bos-bos First Travel yaitu Andhika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan di Pengadilan Negeri Depok, jaksa menuntut agar aset-aset mereka dikembalikan kepada nasabah alias calon jemaah umrah.

Tiazara Lenggogeni, salah satu jaksa penuntut umum, menyebutkan, dalam tuntutan, jaksa meminta supaya aset-aset First Travel yang disita bisa disalurkan melalui kepengurusan yang dibentuk calon jemaah. "Sebenarnya, sudah ada kepengurusan yang dibentuk jemaah dan akta notarisnya juga sudah kami ajukan ke persidangan. Sehingga, dalam tuntutan, kami minta agar aset-aset tersebut kemudian bisa dikelola oleh pengurus pengelola tersebut untuk dibagikan ke jemaah," kata Tiazara saat dihubungi Kontan.co.id akhir pekan lalu.

Hasil penelusuran Kontan.co.id, aset First Travel yang disita adalah 11 mobil, tiga rumah tinggal, satu unit apartemen, serta gedung kantor beserta isinya, seperti perabotan kursi, meja, dan komputer. Kemudian uang sebesar Rp 1.539.715.000 yang disita dari berbagai rekening. Ini yang kelak akan dikelola kepengurusan jemaah jika tuntutan dikabulkan oleh hakim.

Namun, tentu saja, nilai aset tersebut tak sebanding dengan tagihan di PKPU First Travel yang mencapai Rp 1,1 triliun. Jumlah itu berasal dari 63.000 calon jemaah yang sudah membayar lunas tapi belum berangkat umrah.

Soal keterkaitan dengan proses di Pengadilan Niaga, Jaksa Tiazahra menjawab diplomatis. Jika akhirnya pailit, aset-aset tersebut yang kelak akan jadi sumber pelunasan kewajiban First Travel kepada kreditur. "Sebagai jaksa, kami hanya menjalankan tugas, soal penyitaan aset. Kalau soal proses di Pengadilan Niaga, mungkin beda koridor, ya," imbuh Tiazahra.

Meski demikian, upaya mendistribusikan aset melalui kepengurusan jemaah tak seluruhnya diketahui kreditur PKPU First Travel. Anggi Kusuma Putera, kuasa hukum kreditur PKPU Travel, mengaku belum mengetahui rencana itu. Menurutnya, pengurus PKPU belum memberikan informasi secara resmi kepada kuasa hukum kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×