kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menakar nasib PKPU First Travel


Minggu, 13 Mei 2018 / 19:54 WIB
Menakar nasib PKPU First Travel
ILUSTRASI. SIDANG TUNTUTAN FIRST TRAVEL


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel makin pelik. Di ujung batas akhir PKPU, First Travel justru kehilangan investor.

Waktu PKPU First Travel sendiri akan berakhir pada Jumat (18/5) mendatang. Jika First Travel tak berhasil berdamai dengan kreditur, maka sesuai UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, First Travel akan diputuskan pailit.

Sayangnya, salah pengurus PKPU First Travel Abdillah menyatakan, First Travel telah kehilangan investor yang hendak membantu merestrukturisasi tagihan-tagihannya.

"Sudah tidak ada investor, sudah tidak bisa dihubungi oleh pengurus. Jadi kemungkinan besar akan batal," katanya saat dihubungi Kontan.co.id akhir pekan ini.

Sebelumnya, diketahui bahwa investor ini dijanjikan First Travel akan dapat tambahan dana per jemaah senilai Rp 11 juta. Padahal hal tersebut tak sesuai proposal perdamaian PKPU yang disodorkan First Travel, dimana jemaah tak akan lagi dipungut biaya apapun.

"Jumat (18/5) PKPU First Travel berakhir dan kita akan lakukan voting pada Selasa (15/4) mendatang," sambung Abdillah.

Abdillah menambahkan, dalam pemungutan suara First Travel diputuskan pailit, maka akan dilakukan pemberesan atas aset-aset yang dimiliki First Travel.

Di sisi lain, dalam sidang pidana yang kini tengah dijalani bos-bos First Travel yaitu Andhika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan di Pengadilan Negeri Depok, aset-aset yang dimiliki ketiganya, dituntut oleh jaksa dikembalikan kepada nasabah.

Alasannya, para pimpinan First Travel tersebut telah melaksanakan upaya penipuan dari kegiatan penghimpunan dana masyarakat, dalam hal ini jemaah. Sehingga perlu dikembalikan.

Salah satu jaksa penuntut umum Tiazara Lenggogeni menyebutkan, dalam tuntutannya, jaksa meminta agar aset-aset First Travel yang disita dapat disalurkan melalui kepengurusan yang dibentuk jemaah.

"Sebenarnya sudah ada kepengurusan yang dibentuk jemaah, dan akta notarisnya juga sudah kita ajukan ke persidangan. Sehingga dalam tuntutan kami minta agar aset-aset tersebut kemudian bisa dikelola oleh pengurus pengelola tersebut untuk dibagikan ke jemaah," katanya saat dihubungi Kontan.co.id.

Dari penelusuran Kontan.co.id, aset First Travel yang disita adalah 11 unit mobil, 3 rumah tinggal, 1 apartemen , gedung kantor beserta isinya seperti perabotan kursi, meja, komputer, uang Rp 1.539.715.000 yang disita dari berbagai rekening. Ini yang kelak akan dikelola kepengurusan jemaah, jika tuntutan dikabulkan majelis hakim.

Sementara soal keterkaitan antara proses pengadilan niaganya, Jaksa Tiazahra menjawab diplomatis. Sebab jika akhirnya pailit, aset-aset tersebut yang kelak akan jadi sumber pelunasan kewajiban First Travel kepada kreditur.

"Sebagai jaksa, kami hanya menjalankan tugas, soal penyitaan aset. Kalau soal niaganya, mungkin beda koridor ya," lanjutnya.

Meski demikian, tak upaya mendistribusikan aset melalui kepengurusan jemaah tak seluruhnya diketahui kreditur PKPU First Travel. Anggi Kusuma Putera, kuasa hukum kreditur PKPU Travel mengaku belum mengetahui niat tersebut.

"Saya kurang tau, wacananya memang ada soal penyaluran aset oleh jemaah, tapi saya belum mendapatkan informasi dari pengurus PKPU," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (13/5).

Dalam proses PKPU ini sendiri, First Travel punya tunggakan lebih kurang senilai Rp 1,1 triliun guna memberangkatkan 63 ribu jemaahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×