kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Sidang praperadilan Udar digeber sepekan ini


Selasa, 07 April 2015 / 08:24 WIB
ILUSTRASI. OJK telah mengeluarkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bullion.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama sepekan ini menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. Hakim tunggal Hendriani Effendi yang memimpin persidangan menyatakan, putusan harus dijatuhkan pada hari ketujuh persidangan. 

"Ini sebelumnya kan sudah ditunda. Oleh karena itu, tidak bisa berlama-lama lagi. Aturannya dalam seminggu semuanya harus tuntas," kata hakim Hendriani, Senin (6/4) sore. 

Dalam gugatan praperadilan ini, Udar menggugat 7 pihak yaitu Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktur Utama PT Transjakarta, Direktur Utama PT Industri Kereta Api (Inka), Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima, dan Gubernur DKI Jakarta.

Pada hari ini, Selasa (7/4), agenda sidang praperadilan adalah mendengarkan jawaban dari para tergugat.

"Jadi agendanya hari Senin baca permohonan, Selasa jawaban, Rabu bukti tertulis baik dari pemohon atau tertulis, Kamis saksi penggugat, Jum'at saksi dari tergugat. Kesimpulan diberikan pada hari Senin, Selasa putusan sidang oleh hakim," terang hakim Hendriani. (Aldo Fenalosa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×