kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.944   -29,00   -0,16%
  • IDX 5.999   115,16   1,96%
  • KOMPAS100 778   14,20   1,86%
  • LQ45 588   9,58   1,66%
  • ISSI 208   4,74   2,33%
  • IDX30 333   5,83   1,78%
  • IDXHIDIV20 409   6,49   1,62%
  • IDX80 88   1,57   1,82%
  • IDXV30 111   2,39   2,20%
  • IDXQ30 107   1,91   1,82%

Sidang praperadilan Udar digeber sepekan ini


Selasa, 07 April 2015 / 08:24 WIB
ILUSTRASI. OJK telah mengeluarkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bullion.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama sepekan ini menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. Hakim tunggal Hendriani Effendi yang memimpin persidangan menyatakan, putusan harus dijatuhkan pada hari ketujuh persidangan. 

"Ini sebelumnya kan sudah ditunda. Oleh karena itu, tidak bisa berlama-lama lagi. Aturannya dalam seminggu semuanya harus tuntas," kata hakim Hendriani, Senin (6/4) sore. 

Dalam gugatan praperadilan ini, Udar menggugat 7 pihak yaitu Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktur Utama PT Transjakarta, Direktur Utama PT Industri Kereta Api (Inka), Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima, dan Gubernur DKI Jakarta.

Pada hari ini, Selasa (7/4), agenda sidang praperadilan adalah mendengarkan jawaban dari para tergugat.

"Jadi agendanya hari Senin baca permohonan, Selasa jawaban, Rabu bukti tertulis baik dari pemohon atau tertulis, Kamis saksi penggugat, Jum'at saksi dari tergugat. Kesimpulan diberikan pada hari Senin, Selasa putusan sidang oleh hakim," terang hakim Hendriani. (Aldo Fenalosa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×