kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Sidang praperadilan Sutan tetap berlanjut


Selasa, 07 April 2015 / 16:52 WIB
Sidang praperadilan Sutan tetap berlanjut
ILUSTRASI. Karyawan money changer menunjukan lembar mata uang dolar Amerika Serikat di Jakarta, Kamis (24/8/2023). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sidang praperadilan mantan Politis Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana tetap berjalan meski perkara telah dilimpahkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Agenda praperadilan Sutan kali ini adalah mendengarkan tanggapan atau jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi atas permohonan praperadilan.

Saat persidangan dimulai, anggota biro hukum KPK, Masyadyn membacakan penetapan sidang Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor. "Penetapan sidang Sutan yang mana telah ditetapkan sidang perkara pokok Sutan, Senin 6 April. Kiranya jadi perhatian Hakim praperadilan," ujar Yadyn di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/4).

Namun, setelah dibacakan bahwa perkara sudah masuk di Tipikor, Hakim Asiadi tetap menjalankan sidang praperadilan. Sidang pun berlanjut, dan anggota biro hukum KPK pun membacakan tanggapannya atas permohonan praperadilan Sutan.

Tanggapan KPK atas permohonan praperadilan Sutan mengenai penetapan tersangka pun dijawab Pelaksana tugas Kepala biro hukum KPK. Kesimpulan tanggapan dari pihak KPK yakni: hakim menolak permohonan praperadilan Sutan Bhatoegana, menyatakan penetapan tersangka atas Sutan sah, menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan atas Sutan sah, menolak permintaan ganti rugi atas tindakan penangkapan dan penahanan Sutan serta menghukum Sutan untuk membayar biaya perkara.

"Termohon berkesimpulan bahwa dalil yang dijadikan alasan pemohon mengajukan permohonan praperadilan tidak benar dan keliru," ujar Nur Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/4).

Untuk selanjutnya Hakim Asiadi akan melihat pembuktian yang diberikan dari kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana dan kawan-kawan dalam sidang praperadilan selanjutnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi menyatakan bahwa sidang praperadilan yang digelar kemarin merupakan permohonan bahwa penetapan tersangka pada Sutan tidak sah, dan KPK juga tak dapat melakukan penyidikan serta penahanan karena penyidik KPK ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×