Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, berencana menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan menggagalkan praperadilan bagi Sutan. Kuasa hukum Sutan menganggap tim hukum KPK sengaja membuat skenario agar praperadilan Sutan digugurkan.
"Kami bakal tuntut balik KPK. Kami anggap mereka sengaja melakukan rencana jahat," ujar pengacara Sutan, Eggi Sudjana, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4).
Eggi mengatakan, jika praperadilan bagi Sutan digugurkan, ia akan menggugat KPK dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 150 juta, dan paling banyak Rp 600 juta."
Menurut Eggi, tim hukum KPK sengaja tidak menghadiri sidang perdana praperadilan pada 23 Maret 2015 agar memanfaatkan bunyi Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan pasal tersebut, permintaan praperadilan akan dibatalkan apabila berkas gugatan bagi seorang tersangka telah masuk ke dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri. Tim hukum KPK menilai praperadilan bagi Sutan secara otomatis akan gugur karena berkas Sutan telah dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Eggi membantah pernyataan tim hukum KPK tersebut. Menurut Eggi, berkas Sutan baru sampai pada tahap pelimpahan dan bukan dalam tahap pemeriksaan berkas.
Hingga saat ini, sidang praperadilan bagi Sutan belum juga digelar di PN Jakarta Selatan. Sidang praperadilan itu masih menunggu kosongnya ruang sidang utama, yang masih digunakan untuk sidang praperadilan bagi mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Sutan mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI. (Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News