kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.481.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 15.691   28,00   0,18%
  • IDX 7.532   28,12   0,37%
  • KOMPAS100 1.171   5,01   0,43%
  • LQ45 935   7,64   0,82%
  • ISSI 226   -0,81   -0,36%
  • IDX30 481   3,81   0,80%
  • IDXHIDIV20 580   5,93   1,03%
  • IDX80 133   0,43   0,33%
  • IDXV30 141   -1,06   -0,75%
  • IDXQ30 161   1,14   0,71%

Sidang praperadilan SDA melawan KPK diundur


Kamis, 26 Februari 2015 / 15:39 WIB
Sidang praperadilan SDA melawan KPK diundur
ILUSTRASI. Flexing di Sosial Media. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengundur jadwal sidang perdana praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semula jadwalnya 4 Maret 2015, lalu mundur menjadi Rabu, 16 Maret 2015," ujar Kepala Humas PN Jaksel I Made Sutrisna saat dihubungi, Kamis (26/2).

Menurut Sutrisna, pengadilan terpaksa mengundurkan jadwal sidang perdana karena domisili Suryadharma selaku pemohon berada di Jakarta Pusat. Oleh sebab itu, PN Jaksel mesti berkoordinasi dengan PN Jakarta Pusat.

"Proses pemanggilan pemohon yang berada di Jakarta Pusat tidak cukup satu minggu karena pemanggilan itu melewati delegasi PN Jakpus," kata Made.

Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin (23/2). Mantan Menteri Agama itu menggugat KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2013-2014.

Melalui praperadilan, Suryadharma ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK yang dianggapnya semena-mena dalam penetapan tersangka. Ia menyebut penyidik KPK belum memiliki bukti yang cukup kuat soal status tersangka tersebut.

Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat mengatakan, pengumpulan bukti-bukti dan saksi atas perkara hukum Surya malah dilakukan oleh penyidik KPK setelah menetapkan Surya sebagai tersangka. Hal itu, menurut Humphrey, merugikan kliennya.

"Hal tersebut menunjukkan bahwa penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka dilakukan terlalu dini dan melanggar hak asasi manusia klien kami," ujar Humphrey.

Humphrey yakin praperadilan yang diajukan diterima dan diproses oleh PN Jaksel. Hal itu terkait fakta, aturan hukum, serta sejumlah putusan pengadilan negeri bahwa penetapan tersangka sebagai dasar gugatan praperadilan adalah bagian dari obyek praperadilan. Salah satunya, yakni praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas KPK. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×