kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sidang perdana praperadilan mantan Ketum PPP Romahurmuziy digelar hari ini


Senin, 22 April 2019 / 08:01 WIB
Sidang perdana praperadilan mantan Ketum PPP Romahurmuziy digelar hari ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, terhadap KPK akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/4).

KPK menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Timur.

Pengajuan praperadilan tersebut diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada sejumlah poin yang menjadi alasan Romahurmuziy mengajukan praperadilan. Salah satunya, Romahurmuziy yang mempersoalkan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjeratnya.

Romahurmuziy merasa tak mengetahui adanya tas kertas berisi uang yang akan diserahkan kepadanya. Selain itu, ia mempermasalahkan penyadapan yang dilakukan KPK.

"RMY memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara. Padahal seharusnya, menurut RMY, KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih. Penetapan tersangka RMY tidak didahului penyidikan terlebih dahulu," ujar Febri, Jumat (12/4).

Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur. Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (Christoforus Ristianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Sidang Perdana Praperadilan Romahurmuziy di PN Jakarta Selatan",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×