kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RS Polri: Romahurmuziy alami pendarahan saat buang air besar


Jumat, 05 April 2019 / 18:22 WIB
RS Polri: Romahurmuziy alami pendarahan saat buang air besar


Sumber: TribunNews.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka kasus dugaan suap jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), M Romahurmuziy atau Rommy dibantarkan dari tahanan KPK ke RS Polri karena menderita sakit pada saluran pencernaan.

Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Pol Musyafak, mengatakan Romahurmuziy mengalami pendarahan saat buang air besar. "Hasil dari pemeriksaan atas keluhannya yaitu saat buang air besar ada pendarahan," ujar Musyafak di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (5/4).

Romahurmuziy mengeluh sakit saat buang air besar sejak Jumat (29/3). Musyafak mengungkapkan dari hasil pemeriksaan awal, menyatakan Romahurmuziy tidak perlu dirawat inap. Akhirnya dirinya kembali dibawa ke rumah tahanan KPK.

Namun, empat hari kemudian, Selasa (2/4), Romahurmuziy kembali mengeluh sakit yang sama. Romahurmuziy akhirnya dibawa lagi ke RS Polri untuk pemeriksaan lanjutan.

"Ada keluhan kembali, keluhannya masih sama, kemudian datang ke IGD RS Polri atas permintaan dari KPK. Ada kecenderungan memang ada peningkatan pemeriksaan," ungkap Musyafak.

Setelah dilakukan pemeriksaan lagi, dokter menyarankan Romahurmuziy dirawat di RS Polri untuk pemeriksaan kolonoskopi. Hal ini dilakukan untuk mencari tahu kelainan pada saluran pencernaannya.

"Hari Kamis kami sudah melakukan pemeriksaan kolonoskopi untuk mengetahui saluran pencernaan bagian bawah dimana ditemukan adanya infeksi dan pelebaran pembuluh darah pada saluran pencernaan bagian bawah," jelas Musyafak.

Saat ini, dokter masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengidentifikasi penyakit yang dialami Romahurmuziy.

Penjelasan KPK
KPK memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.

Dua tersangka itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan yang pertama selama 20 hari dimulai dari 4 april - 24 april 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (4/4).

Seharusnya KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu M Romahurmuziy alias Romy. Namun, hal tersebut tidak dilakukan karena Romahurmuziy sedang dalam proses pembantaran di RS Polri sejak 2 April 2019 karena mengeluh sakit.

"Karena dia membutuhkan rawat inap di luar KPK. sehingga yang bersangkutan dibantarkan. Selama pembantaran tersebut tidak dihitung masa penahanan," jelasnya.

Akan tetapi, Febri Diansyah tidak bisa menjelaskan lebih rinci soal keluhan sakit yang diderita Romahurmuziy. Menurutnya, hal itu bakal menyalahi prosedur yang sudah berlaku.

"Artinya dari pemeriksaan dokter di KPK, penanganannya perlu dilakukan di luar rutan," kata Febri Diansyah.

Dalam perkara ini tersangka Muhammad Romahurmuziy alias Romy selaku anggota Komisi XI DPR dan mantan Ketua Umum PPP diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.

Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. KPK menduga tersangka Romy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain. KPK juga menduga Romy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu. (Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RS Polri: Romahurmuziy Alami Pendarahan Saat Buang Air Besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×