kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Sidang perdana, Miranda akan menyampaikan eksepsi


Senin, 23 Juli 2012 / 14:09 WIB
Sidang perdana, Miranda akan menyampaikan eksepsi
ILUSTRASI. Peer to Peer Lending. 


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom akan menjalani sidang perdana atas kasus dugaan suap yang membelitnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Selasa (24/7).

Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan itu, rencananya kubu Miranda akan langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Salah satu penasehat Hukum Miranda, Andi F. Simangungsong mengungkapkan, nota keberatan itu disampaikan karena banyak kekeliruan dalam surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"Kami akan langsung sampaikan eksepsi besok, karena menurut kami ada banyak kekeliruan yang fatal dalam dakwaan," tutur Andi di PN Tipikor, Jakarta, Senin (23/7).

Dia menjelaskan, selain substansi atau isi dakwaan yang tidak tepat, kekeliruan yang mendasar juga terdapat pada formalitas dakwaan. Kubu Miranda, lanjut Andi, juga akan menyampaikan normal atau tidaknya proses kasus yang bersangkutan hingga sampai ke persidangan.

"Ada kekeliruan mendasar yang akan kami sampaikan dalam eksepsi besok, salah satunya tentang dakwaannya. Kami juga akan sampaikan proses kasus ini bisa sampai ke persidangan. Normal atau tidaknya, akan kami sampaikan dalam eksepsi," kata Andi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap anggota DPR 1999-2004. Miranda dituding sebagai orang yang menyuruh isteri bekas Wakapolri, Adang Darajatun, yakni Nunun Nurbaeti menyerahkan 480 lembar pelawat kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR-RI), Komisi IX periode 1999-2004.

Cek pelawat tersebut dimaksudkan agar anggota DPR tersebut mau memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2004-2009. Adapun ke 480 lembar travel cek tersebut bernilai Rp 24 miliar.

Selain Miranda, KPK juga telah menahan sejumlah anggota DPR 1999-2004, termasuk Nunun Nurbaetie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×