Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Tersangka kasus pemberian suap travelers cheque, Miranda S Goeltom, berharap kasus dirinya dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miranda sebelumnya dituduh terlibat dalam penyerahan sejumlah TC kepada beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui istri bekas Wakapolri, Adang Darajatun, yakni Nunun Nurbaeti.
Menurut Miranda sepanjang pemeriksaan kasus ini oleh KPK, hingga memasuki tahap penuntutan, tidak ada satu bukti pun yang menunjukkan dirinya telah menyuap sejumlah anggota DPR, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI). "Saya berharap KPK menggunakan kewenangannya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)," kata Miranda, Rabu (20/6).
Pada hari yang sama, Miranda juga mengaku telah menandatangani surat perpanjangan masa penahanan dirinya oleh KPK. Ia akan menjalani masa perpanjangan penahanan selama 20 hari ke depan.
Miranda saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena dituduh memerintahkan Nunun untuk memberikan TC tersebut. Selain itu, Miranda juga sempat meminta kepada sejumlah anggota DPR agar tidak menanyakan hal yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya.
Dalam waktu yang tidak lama lagi, KPK akan mengajukan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, untuk segera disidangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News