kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Sidang perdana Miranda Goeltom digelar 24 Juli


Senin, 16 Juli 2012 / 13:58 WIB
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BNI hari ini Selasa 22 Juni 2021, simak sebelum tukar valas. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom akan menjalani sidang perdana 24 Juli mendatang. Persidangan akan akan dipimpin Hakim Gusrizal yang juga hakim ketua dalam kasus Malinda Dee.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sujatmiko menyatakan agenda sidang perdana Miranda adalah pembacaan surat dakwaan. "Pelimpahan berkas yang bersangkutan sudah diterima," ucap Sujatmiko kepada wartawan, Senin (16/7).

Pengacara Miranda Andi Simangunsong mengatakan kliennya siap menjalani sidang dakwaan. Andi pun optimis kliennya tidak terlibat dalam dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu. "Kami yakin kasus yang diajukan KPK sangat lemah. Miranda tidak terlibat sama sekali dengan keberadaan travel cheque," kata Andi melalui pesan singkatnya.

Miranda telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dia diduga terlibat dalam pemberian cek pelawatn kepada anggota Komisi IX DPR 1999-2004.

Dalam kasus ini, Miranda disangka melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, KPK telah menahan Miranda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×