Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menunda sidang perdana Bupati Morotai non aktif, Rusli Sibua. Alasannya, Rusli tidak sedang didampingi oleh pengacaranya.
Ketua Hakim, Supriyono merasa keberatan dengan ketidakhadiran tim pengacara Rusli Sibua. Alasan ketidakhadiran adalah tim pengacara menghadiri sidang pra peradilan yang diajukan Rusli. " Kan bisa dibagi disana dan disini," kata Supriyono, Kamis (6/8).
Supriyono mengaku sidang pra peradilan tidak akan menghambat proses persidangan di pengadilan Tipikor. Sidang ini tidak tergantung sidang pra peradilan.
Sekadar informasi, Rusli diduga melakukan suap ke hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus sengketa pilkada tahun 2011. Rusli diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News