kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Bupati Morotai non aktif hadapi sidang sendirian


Kamis, 06 Agustus 2015 / 11:07 WIB
Bupati Morotai non aktif hadapi sidang sendirian


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Bupati nonaktif Morotai Rusli Sibua menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/8/2015). Namun, Rusli tak didampingi tim pengacara.

Salah satu pengacara Rusli, Achmad Rifai, mengatakan, hari ini tim pengacara mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Enggak datang karena memang hari ini acara sidang praperadilan," ujar Achmad saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Achmad mengatakan, agenda sidang praperadilan hari ini adalah pembuktian pihak KPK atas penetapan Rusli sebagai tersangka. Oleh karena itu, ia meminta pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor ditunda hingga ada putusan praperadilan.

"Iya (minta ditunda), setelah adanya putusan praperadilan," kata Achmad.

Ketika sidang di Pengadilan Tipikor dibuka, Rusli hadir tanpa didampingi pengacara.

Rusli merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim Konstitusi terkait penyelesaian sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi. Kasus yang menjerat Rusli merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya, Weni R Paraisu. Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice.

Dalam putusannya, Akil dianggap terbukti menerima Rp 2,989 miliar dari Rusli atas penyelesaian sengketa tersebut.

Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×