kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Soal Putusan RUU Pilkada, Gerindra: Angin Segar Bagi Demokrasi di DPR


Rabu, 21 Agustus 2024 / 19:56 WIB
Soal Putusan RUU Pilkada, Gerindra: Angin Segar Bagi Demokrasi di DPR
ILUSTRASI. Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memegang palu sidang usai dilantik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Partai Gerindra menyetujui hasil putusan Baleg terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya menyetujui hasil putusan Baleg terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.

“Partai Gerindra dalam rapat tingkat pertama ini saya beri judul, angin segar demokrasi di DPR. Keputusan hari ini bagaikan angin segar yang berhembus dari gedung DPR,” ujarnya dalam rapat kerja Baleg dengan Pemerintah di Jakarta, Rabu (21/8).

Habiburokhman menjelaskan, ini merupakan keputusan yang bersejarah di mana DPR dinilai menegakkan kembali marwahnya sebagai perwakilan rakyat. Dia mengklaim, DPR telah menyelamatkan hak konstitusi rakyat dari pembagalan yang dilakukan oleh pihak lain.

Baca Juga: RUU Pilkada yang Anulir Putusan MK Bakal Disahkan Besok Dalam Rapat Paripurna

Adapun pihak lain dalam hal ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada lewat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Pihak lain tersebut sesungguhnya tidak memiliki hak untuk menyusun Undang-Undang tapi seolah mengambil peran sebagai pihak yang berhak menyusun undang-undang,” jelasnya.

Habiburokhman menilai, pihaknya mengakomodir hak partai-partai yang tak memiliki kursi di DPRD, di sisi lain Baleg juga merestorasi kerusakan yang timbul akibat kegaduhan politik beberapa hari ini belakangan ini.

“Dengan Undang-Undang ini baik Parpol peraih kursi di DPRD maupun yang belum punya kursi, sama-sama berhak mengajukan calon kepala daerah dengan pengaturan masing-masing. Untuk itu partai Gerindra menyatakan setuju RUU ini disahkan menjadi UU dan disahkan di Paripurna.,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Baleg DPR RI hari ini, dari sembilan fraksi yang ada di parlemen, hanya PDI Perjuangan yang menolak RUU Pilkada dibawa dan disahkan pada rapat pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna DPR.

Baca Juga: DPR Abaikan Putusan MK Soal Pilkada, Jokowi: Itu Proses Konsitusional yang Biasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×