kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

RUU Pilkada yang Anulir Putusan MK Bakal Disahkan Besok Dalam Rapat Paripurna


Rabu, 21 Agustus 2024 / 19:42 WIB
RUU Pilkada yang Anulir Putusan MK Bakal Disahkan Besok Dalam Rapat Paripurna
ILUSTRASI. RUU Pilkada yang dikebut guna menganulir putusan Mahkamah Konstitusi, akan disahkan dalam rapat paripurna DPR besok.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Pilkada yang dikebut guna menganulir putusan Mahkamah Konstitusi, akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, agenda pengesahan itu sudah disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam rapur (rapat paripurna) terdekat. Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah Insyaallah besok, nanti akan disahkan di Paripurna RUU ini," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Ia lantas ditanya pukul berapa tepatnya rapat paripurna yang mengesahkan RUU Pilkada itu bakal terlaksana. Namun Awiek mengaku belum tahu pasti.

Baca Juga: Jokowi Hormati Keputusan MK dan Pembahasan DPR Terkait Pilkada

Sebab informasi detail belum diterimanya. "Jamnya nanti dicek lagi karena tadi juga belum terkoordinasi nanti suratnya belum beredar," ungkap Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Baleg DPR sudah lebih dulu menyepakati poin-poin yang direvisi dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I.

Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Lalu, soal usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.

Hanya satu fraksi yaitu fraksi PDI-P yang menolak keputusan rapat Baleg itu. Dalam pandangan mini fraksi PDI-P yang dibacakan M Nurdin, terdapat empat catatan terhadap RUU Pilkada.

"Pertama, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur terkait batas usia pencalonan dan threshold sebagaimana diatur dalam pasal 7 poin D dalam pasal 40 rancangan undang-undang berpedoman kepada keputusan Mahkamah Konstitusi karena bersifat final and binding," jelas Nurdin dalam rapat pleno Baleg.

"Di mana baik dalam keputusan maupun pertimbangan mahkamah telah secara rinci jelas semua itu dua hal tersebut tanpa perlu ditafsirkan kembali," sambungnya.

Fraksi PDI Perjuangan meminta nota keberatan pada rapat paripurna nanti apabila pembahasan RUU Pilkada menegasikan Keputusan MK nomor 60 dan 70.

Lalu, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat pembahasan RUU ini terkesan masih jauh dari pelaksanaan prinsip keterlibatan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation.

Baca Juga: Abaikan Putusan MK, Pemerintah dan DPR Sepakati Revisi UU Pilkada

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RUU Pilkada yang Anulir Putusan MK Akan Disahkan Besok dalam Rapat Paripurna", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/21/19054751/ruu-pilkada-yang-anulir-putusan-mk-akan-disahkan-besok-dalam-rapat-paripurna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×