Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang Paripurna pengesahan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau Pilkada pada hari ini, Kamis (22/8) dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Mulanya, rapat paripurna diagendakan untuk dilaksanakan pada pukul 9.30 WIB namun karena kuorum rapat dinilai belum terpenuhi maka politisi partai Gerindra tersebut memutuskan rapat di skors selama 30 menit.
“Sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna hari ini, maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR RI sebagai berikut, penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit” ucap Dasco saat membuka rapat Paripurna, Kamis (22/8).
Dengan demikian, rapat paripurna diperkirakan baru akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Menariknya, hingga saat ini tak tampak kehadrian Ketua DPR RI yakni Puan Maharani dalam agenda rapat tersebut.
Baca Juga: Sufmi Dasco Pimpin Rapat Paripurna DPR Sahkan UU Pilkada, Bukan Puan Maharani
Tak diketahui pasti apa penyebab Puan Maharani yang juga merupakan politisi asal PDI Perjuangan itu tak memimpin rapat sidang paripurna hari ini. Hanya saja, dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) tentang pembahasan RUU perubahan Keempat atas Undang-Undang No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada), PDIP menjadi satu-satunya yang tegas menolak.
Sebelumnya, sebanyak 8 fraksi di DPR RI menyatakan setuju dengan pengesahan RUU Pilkada tersebut. Sedangkan, fraksi PDIP melayangkan nota keberatan.
Pada intinya, yang menjadi alasan PDIP menolak revisi UU Pilkada ini lantaran dinilai akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.
Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20% kursi DPRD atau 25% suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Lalu, soal usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News