Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA, Sidang Mediasi antara Winarto, nasabah Bank Permata, dengan Bank Permata yang sejatinya digelar hari ini (19/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda lantaran hakim tunggal tidak dapat menghadiri persidangan.
"Sidangnya diundur sampai minggu depan dan itu pas 40 hari masa mediasi," katanya pada KONTAN. Winarto mengharapkan proses mediasi tersebut bisa menjadi proses mediasi yang terakhir.
Kasus Winarto dengan Bank Permata ini bermula dari pembobolan rekeningnya sebesar Rp 245 juta. Saat itu ada seseorang yang mengaku dirinya menghubungi customer service Bank Permata sebanyak lima kali untuk mengubah password internet banking. Pada telepon terakhir, password milik Winarto berhasil diubah.
Dalam kasus ini, Winarto menggugat Bank Permata untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp 32 miliar. Sayangnya, permintaan ganti rugi tersebut belum mencapai kesepakatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News