kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Sidang mediasi Winarto dan Bank Permata ditunda


Selasa, 19 Mei 2015 / 12:11 WIB
ILUSTRASI. Promo Hokben Happy Bundling edisi bulan Desember 2023


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA, Sidang Mediasi antara Winarto, nasabah Bank Permata, dengan Bank Permata yang sejatinya digelar hari ini (19/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda lantaran hakim tunggal tidak dapat menghadiri persidangan.

"Sidangnya diundur sampai minggu depan dan itu pas 40 hari masa mediasi," katanya pada KONTAN. Winarto mengharapkan proses mediasi tersebut bisa menjadi proses mediasi yang terakhir.

Kasus Winarto dengan Bank Permata ini bermula dari pembobolan rekeningnya sebesar Rp 245 juta. Saat itu ada seseorang yang mengaku dirinya menghubungi customer service Bank Permata sebanyak lima kali untuk mengubah password internet banking. Pada telepon terakhir, password milik Winarto berhasil diubah.

Dalam kasus ini, Winarto menggugat Bank Permata untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp 32 miliar. Sayangnya, permintaan ganti rugi tersebut belum mencapai kesepakatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×