Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu ) Nomor 1 tahun 2020 yang berisi Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam sidang hari ini diagendakan untuk mendengarkan penjelasan DPR dan keterangan Presiden.
Sidang lanjutan ini merupakan permohonan perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon diantaranya Amien Rais dan Sirajuddin Syamsuddin (Din Syamsuddin). Serta Permohonan perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon diantaranya Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA).
Baca Juga: MAKI kecewa Jokowi tak bisa hadir dalam sidang MK soal Perppu 1/2020
Kuasa hukum pemohon perkara nomor 23, Ahmad Yani menyoroti, timeline dari pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Menurut dia, pengajuan Perppu dan Pengesahan Perppu menjadi UU tidak dapat dilakukan dalam masa sidang DPR yang sama.
"Kami berpendapat bahwa Perppu ini sesungguhnya belum waktunya untuk forum DPR memberikan persetujuan maupun forum penolakan karena masa sidang berikutnya," kata Ahmad Yani dalam sidang, Rabu (20/5).
Lebih lanjut dia bilang, jika merujuk pada pasal 22 ayat (1) UUD 1945, memang menyatakan dalam ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan Perppu.
Akan tetapi, pasal 22 ayat (2) menyatakan dengan tegas, rigid, tanpa interpretasi, dan tanpa multi tafsir bahwa Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikutnya.