kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sidang lanjutan, pemohon uji materi soroti pengesahan Perppu 1/2020


Rabu, 20 Mei 2020 / 16:19 WIB
Sidang lanjutan, pemohon uji materi soroti pengesahan Perppu 1/2020
ILUSTRASI. Mahkamah Konstitusi


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu ) Nomor 1 tahun 2020 yang berisi Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam sidang hari ini diagendakan untuk mendengarkan penjelasan DPR dan keterangan Presiden.

Sidang lanjutan ini merupakan permohonan perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon diantaranya Amien Rais dan Sirajuddin Syamsuddin (Din Syamsuddin). Serta Permohonan perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon diantaranya Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA).

Baca Juga: MAKI kecewa Jokowi tak bisa hadir dalam sidang MK soal Perppu 1/2020

Kuasa hukum pemohon perkara nomor 23, Ahmad Yani menyoroti, timeline dari pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Menurut dia, pengajuan Perppu dan Pengesahan Perppu menjadi UU tidak dapat dilakukan dalam masa sidang DPR yang sama.

"Kami berpendapat bahwa Perppu ini sesungguhnya belum waktunya untuk forum DPR memberikan persetujuan maupun forum penolakan karena masa sidang berikutnya," kata Ahmad Yani dalam sidang, Rabu (20/5).

Lebih lanjut dia bilang, jika merujuk pada pasal 22 ayat (1) UUD 1945, memang menyatakan dalam ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan Perppu. 

Akan tetapi, pasal 22 ayat (2) menyatakan dengan tegas, rigid, tanpa interpretasi, dan tanpa multi tafsir bahwa Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikutnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×