Reporter: Fahriyadi | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Sidang keberatan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica atas vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal kartel obat jenis amlodipine mulai berjalan. Tapi, sidang terpaksa ditunda karena menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) soal penggabungan sidang.
Rikrik Rizkiyana, Kuasa Hukum Dexa Medica, mengungkapkan, sidang perdana sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Namun, kliennya menginginkan agar persidangan dipindahkan ke Palembang, kota domisili perusahaan tersebut. "Keputusan soal ini berada di tangan MA," katanya, akhir pekan lalu.
Sesuai jadwal, sidang kasus ini akan dilanjutkan 15 Maret mendatang. Tapi, kemungkinan sidang tersebut akan ditunda mengingat hingga detik ini belum ada kepastian mengenai tempat persidangan.
Sementara itu Public Affairs and Communication Director PT Pfizer Indonesia Chrisma A. Albandjar menegaskan, pihaknya juga sudah siap menjalani persidangan tersebut. "Namun sayangnya hingga kini belum ada kejelasan tentang tempat persidangan," jelasnya.
Chrisma menyatakan, pihaknya ingin perkara ini segera jelas dan selesai. "Karena tak ada hal yang kami lakukan seperti yang dituduhkan KPPU tersebut," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU Zaki Zein Badroen juga mengatakan, hingga kini MA belum juga mengambil keputusan tentang konsolidasi sidang keberatan Pfizer dan Dexa Medica. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah diputuskan dan ada kepastian mengenai lokasi sidang," jelasnya.
September 2010, KPPU memvonis Pfizer dan Dexa Medica telah melakukan praktik kartel obat jenis amlodipine. KPPU menghukum denda Pfizer Indonesia, Pfizer Inc, Pfizer Overseas Llc, Pfizer Global Trading, dan Pfizer Corporation masing-masing sebesar Rp 25 miliar. KPPU juga menetapkan denda bagi Dexa Medica Rp 20 miliar. Selain itu, Pfizer Indonesia harus menurunkan harga obat Norvasc sebesar 65% dari harga net apotek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News