Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) rencananya bakal memeriksa PT DexaMedica terkait dugaan praktek kartel obat kelas amplodipine, siang ini.
"Hari jam 14.00, KPPU bakal melakukan pemeriksaan terkait kartel obat," kata Ahmad Junaidi, direktur komunikasi KPPU melalui pesan singkatnya, Selasa (9/3).
Sebelumnya KPPU batal melakukan pemeriksaan terhadap terlapor lainnya dalam dugaan praktek kartel, yakni PT Pfizer Indonesia. Hal ini dikarenakan perusahaan farmasi asal Amerika tersebut belum siap memberikan pandangannya terkait tudingan prkatek kartel.
Sebelumnya, KPPU dalam keterangan resminya menyebutkan Pfizer dan DexaMedica diduga telah melanggar pasal 5 UU antipersaingan usaha terkait penetapan harga dan menyalahgunakan posisi dominan Pasal 25.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News