kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sidang dualisme Peradi hadirkan saksi ahli


Rabu, 08 Agustus 2018 / 21:38 WIB
Sidang dualisme Peradi hadirkan saksi ahli
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Ketua Umum (Ketum) Fauzie Yusuf Hasibuan terhadap Peradi versi Ketum Juniver Girsang.

Dalam sidang pada Rabu (8/8) Peradi versi Ketum Fauzie Yusuf Hasibuan menghadirkan Sekretaris Program Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya (Ubaya) Jakarta, Dr. Udin Nasrudin, S.H., M.Hum sebagai saksi ahli.

Dalam persidangan Udin bilang, bahwa pengurus yang sah dalam satu organisasi profesi adalah hasil dari munas atau apapun istilanya sesuai dengan anggaran dasar.

"Di anggaran dasar pasti sudah secara detail sudah ada. Sah tidaknya tentu di anggaran dasar itu disebutkan di mana, di kongres-kah, di munaskah, di apa yang dirujuk di anggaran dasar," ucapnya.

Oleh karenanya kata Udin, sah tidaknya satu kepengurusan organisasi profesi, bukan karena kepengurusan itu sudah mendapatkan persetujuan atau SK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkum HAM), melainkan sah tidaknya hasil pemilihan apakah sesuai anggaran dasar atau tidak.

Meski menurutnya memang ada kewajiban untuk melaporkan kepengurusan dari hasil pemilihan yang sah itu kepada Kemkum HAM untuk memperoleh persetujuan, khususnya untuk memenuhi asas publisitas, bahwa satu organisasi itu pengurusnya sesuai yang dilaporkan ke Kemkum HAM.

Jika pun belum mendapat pengesahan dari Kemkum HAM, namun pengurus yang sah sesuai hasil pemilihan sebagaimana diatur anggaran dasar, bisa melakukan tugas dan wewenang dan itu adalah sah.

"Yang bersangkutan bisa melakukan perbuatan hukum, tetapi karena publisitasnya belum tercapai, maka tanggung jawabnya secara pribadi. (Negara belum memberikan perlindungan hukum), tetap sah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×