kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Otto Hasibuan sebut pengurus Peradi versi Munas Pekanbaru yang sah


Jumat, 03 Agustus 2018 / 20:54 WIB
Otto Hasibuan sebut pengurus Peradi versi Munas Pekanbaru yang sah
ILUSTRASI. Otto Hasibuan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara gugatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan terhadap Peradi kubu Ketua Umum Juniver Girsang.

Dalam sidang yang berlangsung hingga Rabu malam (1/8), Peradi versi Fauzie selaku penggugat melalui kuasa hukumnya menghadirkan lima orang saksi yakni Otto Hasibuan selaku mantan Ketum Peradi, Jamil Misbach selaku Ketua DPC Peradi Makassar, Hermansyah Dulaimi selaku Ketua Panitia Munas Makassar, Achiel Suyanto selaku Ketua SC Munas Pekanbaru, Shalih Mangara Sitompul selaku Sekretaris Munas Pekanbaru, dan notaris Iwan Ampulembang yang menjadi notaris pada Munas Peradi di Makassar.

Otto dalam sidang menyampaikan, bahwa kepengurusan Peradi yang sah setelah kepengurusannya berakhir adalah hasil Munas di Pekanbaru, Riau. Dalam Munas itu Fauzie Yusuf Hasibuan terpilih sebagai Ketua Umum.

"Saya kira wajar karena yang sah itu yang kita laksanakan Munas itu. Jadi kalau sampai ada orang mengaku-ngaku ketua umum Peradi yang baru yang sah, saya kira wajar digugat," kata Otto dalam keterangan resminya, Jumat (3/8).

Otto menegaskan, bahwa Munas Pekanbaru itu sesuai dengan prosedur dan AD/ART. Dalam Munas tersebut ada 3 kandidat ketua umum yakni Fauzie Yusuf Hasibuan, James Purba, dan Fredrich Yunadi. Fauzie memperoleh 301 suara, James Purba 120, dan Fredirch Yunadi 38. Fauzie pun ditetapkan sebagai ketum.

"Betul (sudah sesuai prosedur), boleh dicek anggaran dasar, dilihat semua dokumennya lengkap," kata Otto menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.

Otto menceritakan, bahwa kepengurusannya sebagai Ketum Peradi akan berakhir pada 2015 sehingga sesuai ketentuan harus dilaksanakan Munas. Singkat cerita, setelah semua panitia OC dan SC serta panitia penyelenggara daerah terbentuk, ditetapkan Munas akan digelar di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Namun Munas ini berakhir ricuh sebelum dibuka dan sempat 3 kali mengalami penundaan. Pasalnya, banyak orang yang tidak punya hak suara tetapi memaksa masuk ke arena munas. Mereka diduga dari kelompok tertentu dengan mengenakan ikat kepala atau ikat tangan bertuliskan "one man one vote".

Massa yang masuk itu diduga bukan advokat. Bukan hanya itu, terdapat ancaman pembunuhan terhadap Otto dan panitia penyelenggara.

Setelah mendapat masukan dari aparat keamanan baik Polri dan TNI, Otto mengatakan, akhirnya Munas Peradi di Makassar ditunda dengan keputusan, munas ditunda dan akan dilanjutkan 3 sampai 6 bulan ke depan dan panitia mengembalikan mandat kepada DPN Peradi melalui pernyataan tertulis.

Untuk menindaklanjutinya, lanjut Otto, DPN Peradi pun kemudian membentuk panitia untuk pelaksanaan Rakernas di Pekanbaru. Hasilnya, mayoritas DPC Peradi sepakat melanjutkan munas untuk memilih ketum dan agenda lainnya yang sempat tertunda. Menindaklanjuti itu, kemudian dilakukan Munas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para saksi yang dihadirkan pun keterangannya tidak jauh dengan apa yang disampaikan Otto. Mereka membenarkan bahwa Munas Peradi di Makassar ricuh sehingga munas pun ditutup dan akan dilanjutkan 3 sampai 6 bulan kemudian hingga akhirnya digelar Munas di Pekanbaru.

Otto mengaku prihatin dengan perpecahan ini karena Peradi diperjuangkan para advokat agar bisa bersatu sehingga lahirnya UU Advokat dan membentuk satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat yakni Peradi. "Waktu UU Advokat dibentuk tidak satu pun peserta menentang baik dari pemerintah, partai, advokat yang menentang single bar," ujarnya.

Namun setelah Peradi besar dan disepakati single bar, pertentangan ini menjadikan advokat tidak solid sehingga pihak-pihak yang ingin melemahkan advokat bisa memanfaatkannya. Karena itu, Otto mengaku tidak akan lelah untuk mempersatukan kembali para advokat.

Otto pun mengaku sudah menjalin komunikasi dengan Juniver Girsang. Juniver pun menyampaikan siap melakukan rekonsiliasi dan siap menyampaikan surat. "Tapi sampai sekarang belum ada. Tapi saya tidak pesimis, akan saya tagih janji ke dia" ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×