Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Malaysian BAR menjalin kerjasama untuk memberikan akses hukum (acces to justice) bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia dan warga Malaysia yang berada di Indonesia.
"Peradi telah menandatangani MoU kerjasama terkait acces to justice dalam rangka memberikan pelayanan hukum baik secara profesional maupun probono untuk kepentingan dua negara," kata Ketua Umum Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan dalam keterangan resminya, Sabtu (23/6).
Fauzie menyampaikan MoU yang ditandatangani pada Sabtu (23/6), dilakukan mengingat banyaknya WNI yang berada di Malaysia yang tidak menutup kemungkinan memerlukan jasa bantuan hukum, baik secara komersial maupun pro bono.
Sementara ruang lingkup perkara akan meliputi masalah bisnis hingga perlindungan warga negara. Fauzie juga melanjutkan, dengan kerjasama ini Peradi bisa memberikan pertimbangan hukum kepada advokat Malaysia di bawah Malaysian Bar yang menangani perkara WNI di Malaysia, dan sebaliknya.
"Legal advice itu bisa disambung para advokat-advokat yang menjadi member council Malaysian Bar, karena kita tidak bisa langsung eksis menanganinya di pengadilan. Karena itu kita memberikan legal advice," ujarnya.
Sementara itu, President Malaysian Bar, George Varughese, mengatakan, pihaknya akan membicarakan lebih detail hal-hal yang akan dikerjasamakan dengan Peradi, mengingat MoU yang diteken Sabtu lalu merupakan perjanjian secara general.
"Spesifiknya belum ditentukan, selepas ini kita akan lebih eratkan pembicaraan untuk tentukan spesifik kerjasama yang akan dilakukan dengan Peradi," katanya.
Sedangkan saat disinggung apakah advokat Malaysia bisa memberikan pro bono kepada warga asing, termasuk WNI yang ada di sana, George Varughese menyampaikan, untuk sementara pihaknya bisa memberikannya kepada tersangka yang terancam hukuman mati.
"Untuk warga asing, sekarang hanya diberikan pro bono untuk kasus-kasus dimana orang yang akan dihukum gantung, baru pro bono diberikan untuk orang asing," katanya.
Namun setelah bergantinya pemerintahan, pihaknya akan mengusulkan kepada pihak Kerajaan agar pro bono bisa juga diberikan bukan hanya kepada WNA yang terancam hukuman mati. "Diberikan dalam kasus-kasus yang lain juga untuk WNA," katanya.
Wakil Ketua Umum Peradi Bidang Luar Negeri Ricardo Simanjuntak menambahkan, salah satu kerjasama yang lebih konkret yang bakal dibicarakan dengan Malaysian Bar kemungkinan adalah soal peningkatan sumber daya advokat di dua negara mengingat diberlakukannya pasar bebas tenaga kerja.
"Inilah wilayah yang akan kita kembangkan, baik kerja sama untuk saling membangun sumber daya, membagai informasi, dan akan bekerja sama dengan kemlu dan Kedubes," ujarnya.
Ricardo menambahkan, kerjasama ini juga berfaedah bagi masing-masing negara, khususnya dalam membangun kepastian hukum bagi para pelaku bisnis kedua negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News