kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.565.000   -15.000   -0,58%
  • USD/IDR 17.911   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.031   -115,44   -1,88%
  • KOMPAS100 775   -16,68   -2,11%
  • LQ45 594   -12,08   -1,99%
  • ISSI 211   -3,62   -1,69%
  • IDX30 330   -5,56   -1,66%
  • IDXHIDIV20 422   -7,90   -1,84%
  • IDX80 89   -1,90   -2,10%
  • IDXV30 116   -1,38   -1,18%
  • IDXQ30 108   -1,77   -1,61%

Sidang Banding Nicko Widjaja Ditunda untuk Kedua Kalinya


Kamis, 27 Agustus 2026 / 18:58 WIB
Sidang Banding Nicko Widjaja Ditunda untuk Kedua Kalinya
ILUSTRASI. TaniHub Group Jamin Stok Pangan Akhir Tahun 2021 (Dok/TaniHub)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Sidang banding perkara dugaan korupsi investasi TaniHub Group dengan terdakwa Nicko Widjaja kembali ditunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (20/8) tersebut ditunda untuk kedua kalinya karena CEO TaniHub, Pamitra Wineka tidak hadir sebagai saksi.

Kuasa hukum Nicko Widjaja, Ditho Sitompoel menyatakan, keterangan Pamitra  untuk memperjelas penggunaan dana investasi BRI Ventures sebesar US$ 5 juta di TaniHub Group.

"Kehadiran Saudara Pamitra penting agar fakta diperiksa secara terang dan objektif. Kami ingin menegaskan, dana investasi US$ 5 juta tersebut murni untuk kegiatan operasional TaniHub Group, bukan untuk kepentingan pribadi siapa pun," ujar Ditho, dalam keterangannya, dikutip dari TribunNews, Kamis (26/8).

Baca Juga: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Rampung Desember 2026

Sebagai gantinya, tim kuasa hukum menyerahkan rekaman persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjadi bahan dalam memori banding.

Ditho mengklaim, Nicko tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Menurut dia, meski telah menjalani dua kali operasi dalam setahun terakhir, mantan Direktur Utama BRI Ventures tersebut tetap menghadiri seluruh rangkaian persidangan.

"Ini menunjukkan komitmen klien kami untuk menghadapi perkara secara terbuka. Nicko menjalankan proses investasi sesuai SOP yang berlaku di BRI Ventures, tanpa ada niat jahat (mens rea)," tegas Ditho.

Setelah penundaan tersebut, persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan pada 3 September 2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×