Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Perseteruan di internal Partai Demokrat kembali memanas terkait aksi “bersih-bersih” para loyalis Anas Urbaningrum di partai tersebut.
Setelah menggeser posisi sejumlah loyalis Anas, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat kini memutuskan memecat salah seorang loyalis Anas. Dia adalah anggota Komisi IX DPR, Gede Pasek Suardika.
Kepastian soal pencopotan Pasek dari keanggotaannya di DPR ini dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti. Dia mengaku baru menerima surat dari DPP Partai Demokrat pada Kamis (16/1/2014) sore ini.
“Surat baru masuk nih, tertanggal 13 Januari dari DPP Partai Demokrat,” ujarnya.
Winantuningtyastiti melanjutkan, setelah menerima surat itu, pihaknya akan meneruskan surat tersebut kepada pimpinan DPR. Nantinya, pimpinan DPR akan kembali berkirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU akan menentukan pengganti Pasek berdasarkan perolehan suara terbanyak dari daerah pemilihan Bali pada Pemilu 2009.
“Mereka (KPU) kan yang memegang data siapa perolehan suara berikutnya pengganti Pak Pasek. Kalau sudah ada surat keputusan KPU, kami akan jadwalkan untuk pergantian antar waktu,” ujar Winantuningtyastiti.
Saat dikonfirmasi ke Fraksi Partai Demokrat, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Teuku Riefky Harsha belum mau berbicara banyak. “Saya sudah koordinasi dengan Ibu Ketua (Nurhayati Ali Assegaf), beliau bilang besok akan ada rapat pleno fraksi di KKII,” ujar Riefky.
Saat ditanyakan apakah salah satu agenda rapat pleno tersebut terkait dengan penggantian Pasek, Riefky tidak membantahnya. “Salah satu agendanya bisa jadi itu, tapi akan ada poin-poin lainnya. Pokoknya besok saja langsung dengan Ibu Ketua,” tutur Riefky.
Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat Suaidi Marasabessy pun tak tahu dengan pemecatan Pasek ini. Dia menuturkan, untuk memberikan sanksi kepada seorang kader Demokrat, perlu mekanisme melalui Komisi Pengawasan dan Dewan Kehormatan.
“Tapi sejauh ini, saya belum menerima hasil apa pun dari Komisi Pengawas yang melakukan klarifikasi dan penyelidikan,” ucapnya. Sedangkan Pasek belum bisa dikonfirmasi soal kabar pemecatannya ini.
Seperti diketahui, perseteruan Pasek dengan Partai Demokrat bermula saat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka. Pasek pun mengikuti jejak Anas dengan bergabung ke dalam ormas bentukan Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). Di ormas ini, Pasek mendapat posisi strategis sebagai Sekretaris Jenderal. Pasek juga kerap melontarkan kritik terhadap partainya terkait dugaan intervensi kasus korupsi yang menjerat Anas.
Atas tindakan Pasek ini, Demokrat pun memberikan sanksi kepadanya dengan mencopot jabatan Pasek sebagai Ketua Komisi III DPR dan merotasinya ke Komisi IX DPR. Berdasarkan Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, partai politik berhak memberhentikan kadernya dari keanggotaan di DPR.
Hal itu tercantum pada pasal 213 ayat 2. Di sana disebutkan bahwa, ada sembilan hal di mana anggota DPR bisa diberhentikan antarwaktu. Salah satunya adalah diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News