kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.803.000   30.000   1,08%
  • USD/IDR 17.770   31,00   0,17%
  • IDX 6.226   63,57   1,03%
  • KOMPAS100 825   11,84   1,46%
  • LQ45 634   13,94   2,25%
  • ISSI 219   0,59   0,27%
  • IDX30 362   7,76   2,19%
  • IDXHIDIV20 448   11,06   2,53%
  • IDX80 95   1,46   1,56%
  • IDXV30 123   1,84   1,51%
  • IDXQ30 117   2,63   2,29%

Sidang Ahok dilanjutkan Selasa 20 Desember


Selasa, 13 Desember 2016 / 17:17 WIB


Sumber: Antara | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dilanjutkan Selasa depan (20/12).

"Persidangan hari ini kami tunda untuk acara tanggapan nota keberatan terdakwa dan penasehat hukum pada Selasa (20/12) pukul 09:00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarto di Jakarta, Selasa (13/12).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan atas nota keberatan terdakwa dan penasehat hukum.

Adapun agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tujuh lembar dakwaan oleh JPU terhadap dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok.

Persidangan diikuti oleh lima anggota majelis hakim, 13 JPU senior dan terdakwa Ahok yang didampingi 20 penasehat hukum.

Terdakwa Ahok, diduga melakukan penistaan agama saat melakukan kunjungan sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Kepulauan Seribu dalam rangka panen ikan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Ahok sengaja mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 dalam kapasitas sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta pertahana. Dengan tindakan tersebut, Ahok diduga melakukan penistaan agama dan menyebar kebencian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×