kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jaksa dakwa Ahok dengan pasal penodaan agama


Selasa, 13 Desember 2016 / 10:33 WIB
Jaksa dakwa Ahok dengan pasal penodaan agama


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didakwa dengan pasal penodaan agama. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

"Materi di dalam dakwaan alternatif pertama dengan kualifikasi dakwaan penodaan agama saudara kunjungan kerja sebagai gubernur ke Kepulauan Seribu. Alternatif kedua sama, hanya kualifikasinya yang berbeda," ujar JPU Ali Mukartono di Pengadilan Negeri Jakarta utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Ahok telah menghina para ulama dan agama.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyatakan bohong kepada orang lain pemeluk agama Islam tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin suatu penghinaan terhadap sebagian golongan masyarakat," kata Ali.

Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menanyakan apakah Ahok mengerti isi dakwaan tersebut.

"Secara bahasa, saya mengerti. Tapi tuntutannya kenapa saya dituduh menghina agama," kata Ahok.

Majelis hakim pun mengingatkan bahwa saat ini JPU masih membacakan surat dakwaan, bukan surat tuntutan. (Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×