kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Jaksa dakwa Ahok dengan pasal penodaan agama


Selasa, 13 Desember 2016 / 10:33 WIB
Jaksa dakwa Ahok dengan pasal penodaan agama


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didakwa dengan pasal penodaan agama. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

"Materi di dalam dakwaan alternatif pertama dengan kualifikasi dakwaan penodaan agama saudara kunjungan kerja sebagai gubernur ke Kepulauan Seribu. Alternatif kedua sama, hanya kualifikasinya yang berbeda," ujar JPU Ali Mukartono di Pengadilan Negeri Jakarta utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Ahok telah menghina para ulama dan agama.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyatakan bohong kepada orang lain pemeluk agama Islam tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin suatu penghinaan terhadap sebagian golongan masyarakat," kata Ali.

Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menanyakan apakah Ahok mengerti isi dakwaan tersebut.

"Secara bahasa, saya mengerti. Tapi tuntutannya kenapa saya dituduh menghina agama," kata Ahok.

Majelis hakim pun mengingatkan bahwa saat ini JPU masih membacakan surat dakwaan, bukan surat tuntutan. (Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×