kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kuasa hukum minta dakwaan Ahok dibatalkan


Selasa, 13 Desember 2016 / 13:35 WIB
Kuasa hukum minta dakwaan Ahok dibatalkan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) karena menganggap dakwaan tersebut tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.

Dalam argumentasinya, para kuasa hukum menyebut dakwaan jaksa tidak mencantumkan akibat perbuatan Ahok serta korban yang dimaksud secara jelas. Menurut kuasa hukum, Pasal 156a KUHP ayat (1) huruf a dan b utuh, tidak bisa dipisahkan huruf a yang mengatur pidananya, dan huruf b yang mengatur akibat dari huruf a.

"Surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum karena hanya mencantumkan perbuatan tanpa akibatnya dalam menerapkan pasal," kata kuasa hukum, dalam sidang, Selasa (13/12).

Kuasa hukum itu kemudian melanjutkan, dalam dakwaan harus diperhatikan seluruh unsur pasal tersebut karena beberapa unsur dalam suatu pasal harus terbukti. Namun, paparnya, jika tidak dicantumakan dalam dakwaan, maka menjadi tidak jelas apa yang sedang didakwakan dan bagaiamana terdakwa harus membela dirinya.

Setelah itu, kuasa hukum juga menunjukkan dakwaan jaksa yang dianggap tidak mendefinisikan korban yang dimaksud dalam kasus penodaan agama oleh Ahok. 

Tidak disebutkan umat islam atau kelompok mana yang dirugikan. Sebab, tidak ada penduduk Pulau Pramuka yang mendengarkan Ahok yang menjadi pelapor yang merasa dirugikan.

"Dakwaan tidak menjelaskan secara tegas siapa dakwaan dalam alternatif, sehingga surat dakwaan penuntut umum secara hukum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima," kata kuasa hukum. (Nibras Nada Nailufar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×