kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Kena tipu Rp 512 miliar bangun vila di Bali, Putri Arab Saudi lapor ke polisi


Selasa, 28 Januari 2020 / 16:31 WIB
Kena tipu Rp 512 miliar bangun vila di Bali, Putri Arab Saudi lapor ke polisi
ILUSTRASI. Gedung Direktorat Tipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/7/2017).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putri Arab Saudi Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud melaporkan dugaan penipuan, pencucian uang, dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 512 miliar.

"Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (28/1/2020).

Ferdy mengatakan, dugaan penipuan tersebut dilaporkan kuasa hukum Princess Lolowah pada Mei 2019. Pihak yang dilaporkan adalah dua warga negara Indonesia berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.

Baca Juga: Tiga tersangka penyebar malware JS Sniffer berhasil diciduk

Menurut Ferdy, Princess Lolowah mengirim uang sekitar Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018. Uang tersebut untuk membeli tanah dan membangun Vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Tapi, pembangunan vila tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018. Dan, berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan vila tersebut tidak seperti yang dijanjikan.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×